Perseteruan hukum antara Farly Lumopa dan pesinetron Adly Fairuz terkait dugaan pencatutan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat menyatakan membuka pintu mediasi untuk penyelesaian perkara di luar ruang sidang.
Maman Ade Rukiman, pengacara penggugat, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap membuka peluang mediasi. “Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu,” kata Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Peluang Mediasi Terbuka Lebar
Bagi pihak penggugat, jalur mediasi dipandang sebagai langkah yang baik untuk mencapai kesepakatan. Maman Ade Rukiman berharap ada itikad baik dari pihak Adly Fairuz untuk mencari solusi.
“Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah,” terang Maman Ade Rukiman.
Apresiasi Kehadiran Kuasa Hukum Tergugat
Pihak penggugat juga memberikan apresiasi kepada pihak Adly Fairuz. Kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz, meskipun sempat absen dalam beberapa kali agenda persidangan, dianggap sebagai sinyal positif.
“Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini,” ucap Maman Ade Rukiman.
Penundaan Sidang dan Perbaikan Berkas
Sidang yang seharusnya berlangsung pada Kamis (29/1/2026) harus ditunda hingga pekan depan. Penundaan ini disebabkan oleh kendala administratif terkait perubahan alamat dari beberapa pihak turut tergugat serta absennya Ketua Majelis Hakim.
Pihak Farly Lumopa bersiap memperbaiki berkas agar persidangan bisa segera masuk ke tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh pengadilan.
Kronologi Dugaan Pencatutan Nama Akpol
Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW) yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai hampir Rp 5 miliar.
Informasi terkait perseteruan hukum ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Maman Ade Rukiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
