Menara Telekomunikasi di Lampura Digugat Negara

Lensa News61 views

LAMPUNG UTARA, Lensalampung.com – Gugatan yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, atas berdirinya tower telekomunikasi di kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara, ditindaklanjuti dengan turun ke lokasi Tower, kamis (2/11/2017).

Dari pantauan, tampak hakim ketua dan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara bersama tergugat serta saksi dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), meninjau dan melakukan pengukuran tower sebagai objek gugatan.

Dijabarkan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rusyidi Sastrawan, bahwa objek yang di gugat ialah keberadaan tower telekomunikasi  yang didirikan diatas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Amirudin (almarhum) yang diduga kuat cacat hukum.

Dalam hal ini JPN mengajukan gugatan berdasarkan amanah didalam pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pelaksanaan putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang. Atas dasar itu, pihaknya (JPN) mengajukan gugatan uang pengganti terhadap ahli waris Amirudin (Alm) untuk menutupi kerugian negara yang belum diselesaikan oleh almarhun Amirudin sejumlah 340.000.000.

“Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakin bahwa perjanjian sewa antara Amirudin (almarhum) dengan pihak Telkomsel cacat hukum karena yang menjadi objek sewa didalam perjanjian berbeda dengan kenyataannya.” Ujar Rusyidi, kamis (2/11/2017).

Dilanjut Rusyidi, dalam perkara ini tergugat utama tetap ahli waris Amirudin (Alm) yaitu istri dan anak-anaknya, sedangkan turut tergugat PT. Dayamitra telekomunikasi.

Ditempat berbeda, Karzuli.SH selaku Penasehat Hukum (PH) tergugat menjelaskan,  bahwa didalam gugatan perdata ada beberapa persoalan yang mengharuskan turun ke lokasi guna meninjau objek yang dinginkan.

 “ini namanya pemeriksaan setempat. memang dalam gugatan perdata itu ada, biar mengetahui objek itu dimana, karena kadang kadang objek yang tertulis sama fakta dilapangan berbeda.” Pungkas Karzuli, saat di konfirmasi disekitar lokasi tower (Ms/Bs)