Gelap! Hendak Cari Lilin, Seorang Ibu Terkejut Dapati Celana Anaknya sudah Melorot

Lensa News92 views

LAMPUNG UTARA, Lensalampung.com – Tega merupakan kata yang tepat untuk Hartono (40) warga sindang  Agung Rt/Rw 002/004 Kecamatan Tanjung raja, Kabupaten Lampung Utara,  pasalnya dirinya mencabuli putri kandungnya yang berinisial FLD (11) sebanyak dua kali, bahkan perbuatan bejat pria 40 tahun itu dilakukan dirumah mantan istrinya sendiri didesa sindang Agung pada minggu 06 agustus 2017 malam.

Menurut keterangan Kasat reskrim AKP Sahriyal, Hartono diamankan Polres Lampung Utara dikediamaan istri mudanya didesa Tanjung raja pada 31 oktober 2017 sekitar pukul 01:00wib, berdasarkan laporan Winarsih (33) ibu korban yang sudah bercerai dengan ayahnya (pelaku), Korban FLD (11) pelajar sd kelas 6 warga desa sindang Agung, dari istri pertama anak kedua dari dua sodara.

Kejadian tersebut terjadi pada Hari minggu 06 agustus 2017, Sekitar pukul 22:30 wib dirumah ibu korban, Winarsih yang saat sudah tertidur kemudian terbangun sekitar 23:30 wib untuk mencari lilin kebelakang yang saat itu keadaan rumah mati lampu, kemungkinan disengaja dimatikan oleh pelaku, ibu korban yang mendapati pintu kamar anak nya terbuka terkejut melihat celana anaknya sudah melorot kebawah, Winarsih pun menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi, Anak nya menceritakan dirinya telah menjadi korban pencabulan yg dilakukan oleh ayah kandung nya sendiri.

“tanggal 6 agustus 2017 sekitar pukul 23:30 wib tersangka secara diam-diam masuk kerumah korban dengan melewati pintu bekas warung yang hanya diketahui keluarga sendiri termasuk tersangka mantan suami ibu korban” Ujar Kasat.

Kejadian tersebut sudah dua kali dilakukan nya, pertama dirumah tersangka pada tanggal 13 juni 2017 pagi didesa sindang Agung rt/tw002/004 kecamatan Tanjung raja, Kabupaten Lampung Utara, kemudian yang kedua dirumah ibu korban didesa sindang Agung tanggal 06 agustus 2017 malam.

“jadi berdasarkan hasil visum korban mengalami luka robek 16, 3 dan 12, dan Tersangka diterapkan undang-undnang perlindungan anak dengan pasal 82 dikenakan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun kurungan penjara,” Pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi, tersangka Hartono tidak mengakui perbuatan bejat nya itu, dirinya berdalih dituduh oleh mantan istrinya”saya memang engga ngelakuin itu,” singkatnya. (Ms/Bs)