Tulang Bawang, Lensalampung.com – Telah terjadi pembobolan rumah mewah diwilayah hukum Polsek Gedung Aji, yakni terjadi di Kampung Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Korban diketahui bernama Mukhtadi (55) bin Yatiman (alm) merupakan seorang Guru PNS sekaligus pengusaha (pemilik toko), di Pasar Karya Bhakti Kecamatan Meraksa Aji Kab. Tulang Bawang.
Korban Muhtadi mengatakan, aksi pencurian terjadi saat rumah dalam keadaan kosong, lantaran dirinya sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Muhtadi mengetahui menjadi korban pencurian saat diberi tahu adiknya Lihin.
“Sangat terkejut sekali saat adik saya Lihin memberitahukan sekitar pukul 15.00 WIB. Saat saya baru pulang dari Solo, bahwa rumah di bobol maling,” kata Muhtadi, Selasa, 22 Januari 2020.
Dia menjelaskan, pelaku diperkiran masuk ke rumah berlantai dua itu dengan menggunakan tangga melalui sisi belakang rumah. Kemudian pelaku, menjebol jendela di lantai ll dengan cara mencongkel teralis jendela.
“Kerugian uang Rp400 juta lebih, dan gelang emas 50 gram,” kata Muhtadi yang berprofesi guru.
Kapolsek Gedungaji Iptu Suhardi membenarkan peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Menurut Suhardi, setelah mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Iya, kemarin kejadiannya korban sudah laporan. Semalam sudah mendatangkan inafis,” ungkap Suhardi kepada Wartawan.
Adapun kronologis rangkuman kejadian berdasar laporan polisi, yang diterima reporter Lensalampung.com :
Diketahui Pada hari selasa tanggal 21 Januari 2020 sekira pukul 05.30 wib, saat sopir korban saudara SUROTO akan mengambil konci mobil korban di rumah korban untuk menjemput korban di unit 2 yang pulang dari SOLO.
Kondisi rumah kosong kurang lebih satu Minggu) dan saat SUROTO masuk kedalam rumah korban, saudara SUROTO mendapati rumah korban dalam keadaan berantakan diacak2 oleh pelaku pencurian, dan SUROTO langsung memberitahu adik korban yaitu saudara SOLIHIN kalau rumah korban dimasuki pencuri, dan setelah korban sampai di rumah, korban langsung melihat keadaan dalam rumah yang diacak2 oleh pelaku pencurian dan saat korban memeriksa kamar korban, korban mendapati uang tunai yang korban simpan dibelakang lemari sebanyak Rp. 460.000.000(empat ratus enam puluh juta rupiah) dan gelang emas seberat 50 gram sudah tidak ada lagi, dan dari pengamatan korban diduga pelaku masuk dari loteng atas rumah korban dengan cara membuka atau mendongkel jendela loteng dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 460.000.000,- ( empat ratus enam puluh juta rupiah ) dan gelang emas seberat 50 gram atau total kerugian jika diuangkan Rp.495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Kejadian tersebut dilaporkan ke polsek gedung aji dengan Laporan Polisi nomor : LP / 03 / I / 2020 / POLDA LPG / RESTUBA / SEK GD AJI tanggal 21 Januari 2020. (Agus/Akuan)