Pemprov Lampung Gelar Rakor dan Sosialisi Peraturan Ketatalaksanaan

BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Pemerintah provinsi Lampung melalui biro Organisasi Setda provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi(Rakor) dan sosialisasi kegiatan pembinaan peraturan bidang Ketatatlaksanaan di lingkup pemerintah provinsi Lampung di ruang Sungkai gedung Balai Keratun Selasa(7/11/2017).

Kepala biro Organisasi Setda provinsi Lampung Aris Padila mewakili Gubernur Lampung mengatakan, Rapat koordinasi terkait ketentuan dan ketatalaksanaan merupakan implementasi sistem pengaturan seperti,pengaturan seragam dinas,ruang kerja,surat menyurat maupun sistem tata naskah yang harus di terapkapkan di patuhi di seluruh pemda dan pemkab dan kota,ujarnya.

“Kedepan kita harapkan tidak ada lagi yang salah dalam penerapan ketatalaksanaan di pemerintahan,” kata Aris Padila.

Selanjutnya,sistem mekenisme ketatalaksanaan seperti surat menyurat,aturan Kop surat,stempel maupun surat jabatan dan surat menyurat baik SKPD maupun surat dinas dan jabatan harus sesuai aturan yang telah di atur, jelasnya. “Contohnya yang memiliki Kop surat di pemkab hanya ada di Bupati atau walikota,maka tidak ada namanya kop surat wakil bupati atau wakil walikota,” tambahnya

Menurut Aris Padila,ketentuan ini mengacu pada Undang undang(UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,Permendagri nomor 54 tahun 2009 tentang tatalaksana dinas di lingkungan perintahan daerah,permendagri nomor 6 tahun 2006 tentang pakaian dinas PNS dilingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah, Peraturan Gubernur nomor 57 tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil dan Pergub nomor 42 tahun 2010 tentang tata naskah dinas,urainya.

Maka lanjut Aris, kegiatan sosialisasi pembinaan peraturan bidang tatalaksana ini akan terus di giatkan,sehingga kedepan akan menjadi rasa tanggung jawab dan disiplin di pemerintahan daerah dan khususnya PNS dalam pelaksanaannya,tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala bagian Kelembagaan Wiryono,Kepala bagian Tatalaksana Viktor Libradi dan seluruh pemerintah Kabupaten/kota se provinsi Lampung dan SKPD di lingkup pemerintah provinsi Lampung.(BA)