Penarikan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana Oleh Dishub Tubaba Diduga Ilegal

Drs. Ahmad Hariyanto, Kepala Dishub Tubaba. (Foto : Doc).

TUBABA, Lensalampung.com – Masih ingatkah anda beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pernah menuding Kepalo Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) Parkir Pasar Tiyuh setempat?

Setelah ditelusuri, ternyata yang melakukan tindakan Pungli selama ini adalah pihak Dishub Tubaba. Sebab, diketahui jika Dishub Tubaba belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mengambil retribusi parkir Pasar Tiyuh Pulung Kencana itu. Sementara, Kepalo Tiyuh Pulung Kencana, Dul Rajak sudah jelas resmi jika retribusi parkir itu masuk ke Kas Tiyuh sebagai Pendapatan Asli Tiyuh.

Dalam hal ini, Dul Rajak, Kepalo Tiyuh Pulung Kencana menarik retribusi parkir tersebut bedasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri ‎Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. “Bahwa, dalam meningkatkan masyarakat dan Desa, perlu sarana perekonomian pasar desa sebagai pusat Interaksi sosial,” jelas dia saat dijumpai dikediamannya, Rabu (17/5/2017).

Mbah Dul, sapaan akrab Dul Rajak menegaskan bahwa tuduhan Pihak Dinas Perhubungan Tubaba beberapa waktu lalu itu sangat tidak mendasar. Sebab, penarikan Retrbusi oleh Dishub hingga kini tidak ada payung hukum dari yang kuat.

“Dalam Pasal 7, dimana Pasar Desa yang sudah dibangun dari Dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, itu diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa. Penyerahan pasar desa yang sudah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,”beber Mbah Dul.

Sehingga, dirinya menduga jika ketentuan tentang penarikan Retribusi parkir di Area Pasar Pulung Kencana tersebut dilakukan secara sepihak oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba tanpa mengedepankan musyawarah mufakat terlebih dahulu.

“Jadi yang sebenarnya melakukan pungutan liar itu Dnias Perhubungan, karena mereka tidak ada dasar dan payung hukumnya. Peraturan dari mana mereka (Dishub) narik retribusi parkir Pasar Pulung kencana itu. Yang saya pegang ya peraturan tentang desa ini,”cetusnya.

Sebelumnya, Drs. Ahmad Hariyanto, Kepala Dishub Tubaba mengatakan akan memanggil Dul Rajak untuk dilakukan Rapat karena pihaknya menuding jika Dul Rajak lah yang menyalahi aturan jika retribusi parkir pasar tersebut diambil dia (Dul Rajak). Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan lebih lanjut terkait saling klaim lahan parkir itu. (Dedi Irawan).