Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, menyatakan optimisme tinggi usai sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2026). Gugatan praperadilan ini diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Poin Gugatan Praperadilan
Jefri Simatupang menjelaskan, gugatan praperadilan tersebut menyoroti aspek formalitas dan legalitas dalam proses penetapan tersangka. Penetapan status tersangka Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait produk dan layanan kecantikan yang sebelumnya dilaporkan oleh Doktif.
Agenda Sidang Lanjutan
Jefri memastikan, sidang praperadilan akan berlanjut pada Selasa (3/2/2026). Agenda sidang lanjutan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi.
Menurutnya, proses praperadilan memang berjalan setiap hari untuk melengkapi berbagai hal yang diperlukan.
Kehadiran Richard Lee
Terkait kehadiran Richard Lee dalam sidang, Jefri menegaskan kliennya tidak diwajibkan hadir secara langsung. Kehadiran Richard Lee cukup diwakilkan oleh kuasa hukum.
Jefri menyatakan, “Memang kalau di sidang praperadilan kuasa hukum cukup untuk mewakilkan.”
Keyakinan Kemenangan dan Kewenangan Hakim
Mengenai keyakinan pihaknya untuk memenangkan gugatan, Jefri menyatakan optimisme. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
Jefri menjelaskan, “Kita menjalankan proses hukum dengan baik. Kita menggunakan hak yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”
Ia menambahkan, “Kita kembalikan proses ini kepada hakim yang memeriksa. Jadi kalau ditanya apakah yakin, ya tentu kami optimis tetapi kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini.”
Jefri menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. “Itu menjadi kewenangan dari hakim yang memeriksa, bukan kewenangan kami begitu,” tambahnya.
Ketika disinggung mengenai langkah hukum selanjutnya apabila gugatan praperadilan tidak dikabulkan, Jefri enggan berspekulasi.
Informasi mengenai jalannya sidang praperadilan ini disampaikan oleh kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, kepada awak media.
