Pengerjaan Proyek Rigit Beton Ruas Penumangan Baru-Unit VI Diduga Asal-Asalan

Lensa News84 views

TUBABA, Lensalampung.Com – Pembangunan Peningkatan Jalan Rigid Beton Ruas Penumangan Baru-Unit VI Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung,Tahun Anggaran 2019 Yang Dikerjakan Oleh PT.Belibis Raya Group Diduga Asal-asalan.

Pembangunan ruas jalan Rigid beton dengan Nomor kontrak : 03/KTR/link.091/PJ-TBB-K.21/V.03/VII/2019 tersebut terpantau baru sekitar sebulan selesai dikerjakan, namun terlihat sudah banyak kerusakan di sejumlah titik seperti retak dan pecah hampir disemua bagian jalan.

Hal itu tentunya menuai sejumlah komentar negatif dari kalangan masyarakat sekitar yang menilai pekerjaan tersebut terkesan dikerjakan asal-asalan hanya untuk mencari keuntungan yang lebih besar.

“Masak baru selesai dikerjakan sudah retak dan pecah-pecah begini, hal ini tentunya memimbulkan adanya dugaan tentang pekerjaan jalan itu dikerjakan asal-asalan,”Ungkap warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat dijumpai dilokasi pembangunan. Senin (13/01/2020)

Pasalnya,dari pengakuan warga sekitar yang dilibatkan menjadi pengawas pada pekerjaan tersebut mengaku adanya unsur permainan pada pengerjaan jalan tersebut.”Saya tidak banyak tahu,namun yang saya tahu untuk proses pengecoran ada sekitar tiga petak yang tidak menggunakan besi,hanya disebarkan cairan putih yang saya juga tidak tahu cairan apa itu.”Ungkapnya

Soalnya,setiap sore dirinya disuruh pulang dengan alasan untuk mandi dan makan,disaat itulah pekerjaan pengecoran jalan tersebut dilangsukan dengan asal-asalan.”memang sudah pernah ada yang bilang bahwa besinya kurang,mungkin karena hal itu makanya saya disuruh pulang itu karena mereka mau melanjutkan pengecoran itu.Dan setelah saya kembali lagi kelokasi pekerjaan saya lihat benar bahwa cor-coran itu tidak ada besi di kiri dan kanan pembangunan jalan tersebut.”Bebernya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Lampung belum bisa dijumpai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(DD)