Pesinetron Adly Fairuz terseret dalam gugatan perdata dugaan wanprestasi terkait pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Melalui kuasa hukumnya, Adly menyatakan siap kooperatif menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Komitmen Kooperatif Adly Fairuz
Andy Gultom, kuasa hukum Adly Fairuz, menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif. Meskipun Adly Fairuz absen pada persidangan perdana yang digelar hari ini, hal itu disebut murni karena agenda sidang masih berkutat pada urusan administratif.
“Klien kami sudah sampaikan dengan tegas bahwasanya beliau sebagai warga negara yang baik, bilamana ada proses hukum, beliau akan kooperatif. Beliau akan hadir bilamana dibutuhkan keterangan di instansi ini,” kata Andy Gultom saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketidakhadiran bintang sinetron Cinta Fitri itu telah dikonsultasikan dengan tim pengacara. Mengingat sidang masih dalam tahap pemeriksaan legalitas atau legal standing antar kuasa hukum, Adly Fairuz memilih untuk tetap fokus menyelesaikan tanggung jawab pekerjaannya terlebih dahulu.
“Karena ini masih tahap administrasi, jadi Mas Adly-nya masih bekerja dulu. Karena masih administrasi, belum (hadir). Karena ini masih legalitas antar kuasa hukum,” jelas Andy.
Menghadapi gugatan yang mencapai angka miliaran rupiah tersebut, pihak Adly Fairuz enggan merasa terbebani. Mereka memilih untuk menjalani sengketa ini dengan suasana hati yang positif.
“Santai aja, kita jalani secara happy aja ya, yang penting kita konstitusional dan kita kooperatif ya,” pungkasnya.
Kronologi Gugatan Pencatutan Nama Akpol
Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW), yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan nama Adly Fairuz mulai muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai hampir Rp 5 miliar.
Penundaan Sidang Perdana
Sidang perdana gugatan perdata ini ditunda selama satu minggu ke depan. Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir serta masih adanya berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh kedua belah pihak.
Perkembangan kasus ini disampaikan oleh kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, dan kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini serta Farly Lumopa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
