Lampung Utara, Lensalampung.com – Kasus penganiayaan mantan suami yang di lakukan oleh tersangka Gun (30) kepada anak dari mantan istrinya Yuliana (24), Naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, hal itu di katakan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, SH. Saat di hubungi oleh media ini via pesan Whatsapp, Rabu (09/02/2022/).
Eko Rendi mengungkapkan, laporan tanggal 7 februari 2022 tentang penganiayaan sudah di terima Polsek Kotabumi Kota, Polisi sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka Gun (30), namun ketika akan dilakukan penangkapan tersangka Gun (30) tidak berada di tempat.
“Saat ini proses sudah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan, polisi juga sudah mengeluarkan surat penangkapan tersangka, tapi tersangka tidak ada di tempat” ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan, mantan suami mengamuk dan merusak rumah mertua serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, karena tidak diberi uang kepada mantan istrinya.
Pristiwa itu terjadi sekira pukul 10:30 wib, di kediaman Ningsih orang tua korban, Dijalan padat karya rt 4 lk 1, Kelurahan Rejosari, kecamatan Kotabumi. Tersangka Gun (30) mengantarkan anak ke mantan istri Yuliana (24) dan diduga meminta uang Rp 500 ribu rupiah. Sang istri menolak, seketika Gun langsung mengamuk merusak pintu, atap rumah, motor milik korban, mengancam gunakan senjata tajam dan sempat menganiaya anak korban dengan memukuli, hingga Ningsih ibu korban melindungi cucunya. (Ccp/Bbn)