Sesalkan Tuntutan Jaksa, Keluarga dan PH Sebut Kasus Dugaan Pencabulan Banyak Kejanggalan

Lensa News136 views

TULANG BAWANG, Lensalampung.com – Masih ingat kasus ZR (42) seorang ustadz asal Kabupaten Tulang Bawang, yang ditangkap polisi atas laporan mantan istrinya dengan tuduhan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AM yang masih berusia 8 tahun saat itu.

ZR dituding mantan istrinya telah melakukan pencabulan pada tahun 2016-2017 lalu, selama beberapa kali. Atas dasar laporan mantan istrinya ER, kini ZR telah mendekam di Rutan Bawang Latak Menggala dan menjadi terdakwa, proses hukumnya pun telah mencapai tahapan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (03/02/2022).

Bahkan, telah memasuki tahapan penuntutan. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait tuduhan yang ditujukan terhadap ZR tidaklah benar. Namun, sayangnya ZR masih tetap dituntut 12 tahun oleh Jaksa.

Dibalik riuhnya kasus tersebut, ternyata ada fakta yang sangat mencengangkan, pasalnya selama beberapa kali sidang. Banyak fakta-fakta persidangan yang terungkap dan memantik perhatian masyarakat.

Berikut hasil catatan penasehat hukum terdakwa ZR, aantaranya yakni, pertama, adanya surat keterangan hasil visum dari Rs. Bhayangkara Bandar Lampung yang menyatakan AM (Putri ER dan ZR) masih perawan dan tidak ditemukan luka robek di kemaluan akibat benda tumpul.

Kedua, banyaknya saksi-saksi pihak ER (saksi BAP) yang memberikan keterangan yang berbeda-beda, tidak adanya persamaan terkait fakta yang mereka tuduhkan.

Ketiga, ZR dituduhkan melakukan perbuatan cabul, karena mencium anaknya sendiri pada saat berangkat sekolah dan pulang sekolah.

Keempat, Pengakuan dari Kyai MM (gurunya ZR) dia datang sebagai saksi, menegaskan dan memastikan tidak adanya kejadian cabul di PonPesnya di Banten sebagai mana tuduhan ER bahwa pencabulan itu juga terjadi selama di Banten.

Sebab, sewaktu ER dan AM berkunjung ke Banten, tidak ada pertemuan antara ZR dan keduanya, lantaran saat itu ZR tengah Khalwat (Bertapa, tirakat dalam goa) yang tidak diizinkan ditemui siapapun selain Kiayinya.

Fakta kelima, laporan dugaan cabul dilakukan ER mantan istri ZR usai adanya gugatan perceraian yang dilayangkan oleh ZR pada Tahun 2020, sementara sangkaan cabul disebutkan terjadi pada tahun 2016-2017 saat anak dari kedua pasangan itu masih sangat kecil diumur anak Sekolah Dasar.

Sementara, di Ponpes Al-Hikmah terdapat banyak santri pria dan wanita. Untuk santri wanita mayoritas lebih besar-besar dan menarik dibanding AM. Namun, tidak satupun ada yang dicabuli oleh ZR.

Fakta keenam, Menurut beberapa saksi A decard bahwa kamar mandi dibawah tidak bisa dilihat secara langsung dari tangga tengah rumah karena adanya tembok, berbeda dengan keterangan pelapor ER yang menyebutkan bahwa ia melihat aksi pencabulan itu dari tangga bagian tengah dalam rumah.

Fakta ketujuh, ER (pelapor) dalam keterangannya bahwa menuding ZR pada Tahun 2017 melakukan tindakan cabul saat anaknya tengah mandi dikamar mandi atas, dan diminta untuk turun oleh ER pindah kekamar mandi bagian bawah dibelakang dapur, sementara menurut keterangan beberapa saksi, bahwa kamar mandi yang berada di lantai atas itu pada tahun 2017 belum ada, dan baru dibangun pada Tahun 2018.

Fakta kedelapan, Menurut saksi yang diajukan oleh ER (pelapor), bahwa saksi RD mengaku melihat ZR (terdakwa) secara langsung kejadian cabul tersebut selama 15 menit dan membiarkan saja serta sempat-sempatnya mengajak ER untuk melihat kejadian tersebut.

Fakta kesembilan, Mantan Wali Kelas AM di SDN Gunung Sakti yang enggan disebutkan namanya pada saat dikunjungi oleh Penasehat Hukum ZR dihadapan Kepala Sekolah mengatakan bahwa selama sekolah AM berperilaku biasa saja, riang dan ceria. Tidak nampak keanehan ataupun trauma, layaknya seperti anak-anak yang lain.

Bahkan para santri-santri ZR lainnya tidak pernah sama sekali adanya desas-desus pencabulan yang dilakukan ZR.

Demikian fakta-fakta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum ZR, yakni F. Agustinus S.H.,M.H dari Kantor Hukum Agustinus FA & Fartners, yang beralamatkan di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Fakta-fakta janggal sudah kami dapatkan, seperti adanya visum yang menyatakan anak tersebut masih perawan dari Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, namun hasil visum tersebut tidak pakai, justru memakai hasil visum versi Rumah Sakit Mutiara Bunda Unit II Tulang Bawang, dan ini menjadi nampak ada kejanggalan, karena hasil kedua visum itu berbeda, apalagi visum yang dilakukan di Rumah Sakit Mutiara Bunda dilakukan pada tahun 2020, sedangkan sangkaan cabul tersebut terjadi pada Tahun 2016-2017,” jelas Agustinus, saat ditemui di Kantornya.

“Itulah beberapa hal yang bisa saya ungkapkan, mudah-mudahan kebenaran ini bisa terungkap sebenar-benarnya dan manjadi pertimbangan Jaksa maupun Hakim, mudah-mudahan juga bisa menjadi pertimbangan hukum dalam menentukan tuntutan maupun hasil putusan dari perkara tersebut,” tutupnya.

Terpisah, Kakak kandung ZR mengaku sangat terpukul dan kecewa Jaksa tidak mendengarkan kebenaran yang telah disampaikan oleh para saksi, dimana pada tanggal dilaporkan Ustadz ZR tidak berada di tempat karena sedang mencari Kambing untuk Aqiqah putri mereka sejak pagi dengan saudara saksi bernama Angga. Sementara ER sendiri sedang mengalami patah kaki.

“Kami yakinkan 100% ZR tidak berbuat sekeji itu, itu adik saya, jadi tahu persis dia sangat sayang sama anaknya, mana mungkin tega mencabulinya, saya harap para majelis hakim yang terhormat berlakulah jujur dan adil dalam memutuskan kasus ini,” kata Ida Sulis sambil menangis terisak-isak.

Sebelumnya, salah satu tokoh agama, berinisial ZR (42) asal Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan ke Polres Tulang Bawang oleh ER (35) yang merupakan mantan istrinya terkait dugaan cabul terhadap anaknya sendiri berinisial AM, dengan nomor laporan STTLP/B-340/XII/2020/LPG/RES/TUBA tertanggal 15 Desember 2020.

Dilaporkannya ZR selaku ayah korban, berawal ketika korban mendengar orang tuanya bercerai, kebetulan ia hampir dua tahun terakhir mengemban ilmu di pondok Pesantren yang terletak di Bandar Lampung.

Sepulangnya AM dari pondok pesantren setelah dijemput Ibunya ER, AM membuat pengakuan yang mengejutkan banyak pihak, yakni mengaku dicium dan diperlakukan secara berlebihan oleh ayahnya, pada saat setiap ia berangkat ke sekolah sejak Tahun 2017, kala itu ia masih duduk dibangku SD kelas IV hingga kelas VI. (Red)