Way Kanan, Lensalampung.com – Tak hanya menetapkan tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu, gelar pekara yang telah rampung dilakukan tim penyidik satuan narkoba polres way kanan dalam penanganan kasus penangkapan 10 orang warga di balai desa bukitbatu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan pada 17 Agustus 2019 lalu. Kini petugas juga telah mengantongi identitas kurir sabu dan bandar sabu di dalam pekaranya.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indrajaya mengatakan bahwa Kamis (22/8/2019) lalu selain menetapkan Kepala kampung (Kakam) Bukitbatu Hartono dan dua rekanya DK (58) dan AM (43) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba atas 10 warga yang diamankan itu. Kasat mengaku bakal ada tersangka baru.
“Hasil Penyelidikan sebelumnya kami telah mengetahui bahwa transaksi sabu yang dilakukan kakam bersama dua rekanya selalu di balai desa dengan diantar seseorang kesana tiap kali ingin pakai sabu. Ini yang masih kami dalami, “tegas Kasat saat dikonfirmasi kasus sabu kakam Bukitbatu melalui via WhatsUpp, Senin (26/8/2019).
Kasat mempertegas, mengenai bandar sabu narkoba yang dibeli para tersangka sementara masih pengembangan. Namun, yang jelas, lanjutnya, pengakuan mereka bertiga sama saat diperiksa.
“Pengakuannya beli di 1 tempat, tapi seringnya ada yang nganter barang ke balai, pesen lewat telpon,”tambah dia, seraya mengatakan 7 warga lainya yang ikut diamankan saat itu sudah dipulangkan karena hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan negatif.
“Kita komitmen bahwa peredaran narkoba di way kanan harus benar benar kita tekan. Dimana tidak ada lagi pengaruh narkoba mengenai kehidupan sosial masyarakat way kanan terutama pada generasi muda. Kami harapkan pihak jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan bisa sama sama memberikan hukuman kepada mereka penyalah gunaan narkoba sesuai UU narkoba, “pungkasnya. (Endok)