Selebritis

Puslabfor Polri Jelaskan Bercak Darah di Kamar Selebgram Lula Lahfah: Diduga Menstruasi, Kasus Kematian Dihentikan

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah menjelaskan temuan bercak darah di kamar selebgram Lula Lahfah. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti berupa sprei dan tisu menunjukkan bercak tersebut diduga merupakan darah menstruasi lama, bukan indikasi tindak pidana.

Hasil Pemeriksaan Puslabfor Polri

Kasubbid Bioser Puslabfor Bareskrim Polri KP Irfan Rofik menyampaikan kepastian ini dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). “Untuk darah yang ada di seprai dan tisu itu, itu kemungkinan darah sudah lama. Jadi kemungkinan saudari LL ini dia datang bulan atau menstruasi,” ujar Irfan Rofik.

Kepastian tersebut didapatkan setelah tim mengamati karakteristik bercak yang sudah mengering dan tidak menunjukkan ciri-ciri luka baru. Penemuan ini memperjelas kondisi medis Lula Lahfah sebelum meninggal dunia.

Irfan Rofik menegaskan, “Jadi itu kemungkinan darah menstruasi karena kalau kita lihat itu darah-darah sudah lama, bukan darah baru. Demikian.” Temuan darah di tempat tidur merupakan hal yang wajar secara biologis dan bukan karena peristiwa pidana.

Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan dan Penolakan Autopsi

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan luar atau visum luar tidak menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan fisik pada Lula Lahfah. Meskipun demikian, polisi mengakui tidak dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, “Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian. Kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi.” Hal ini karena adanya batasan prosedur hukum yang harus menghormati privasi keluarga.

Penyelidikan Kasus Dihentikan

Dengan tidak ditemukannya bukti kekerasan dan adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga, kasus ini dinyatakan selesai dari sisi penyelidikan kriminal. Polisi menegaskan tidak ada unsur pelanggaran hukum yang ditemukan di tempat kejadian ditemukannya Lula Lahfah meninggal.

Kombes Pol Budi Hermanto menutup, “Sehingga perkara ini, peristiwa ini, oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.”

Informasi mengenai hasil penyelidikan dan penghentian kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).