Ressa Rizky Rosano, pria yang mengklaim sebagai anak kandung penyanyi Denada, mengaku sempat bekerja sebagai sopir pribadi bagi neneknya sendiri, almarhumah Emilia Contessa. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronald Armada, dalam sambungan Zoom pada Kamis (22/1/2026) malam.
Detail Pekerjaan dan Upah Bulanan
Ronald Armada membeberkan bahwa selama bertahun-tahun tinggal bersama keluarga besar di Banyuwangi, Ressa Rizky harus bekerja secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut keterangan Ronald, Ressa menerima upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan atas pekerjaannya tersebut.
“Ressa itu selama dengan Emilia Contessa itu juga kerja jadi sopirnya. Padahal yang disopiri neneknya sebetulnya kan, digaji Rp 2,5 juta per bulan,” kata Ronald Armada.
Ia menekankan bahwa uang tersebut murni merupakan upah hasil keringat dan bukan uang nafkah pemberian orang tua. Hal ini menjadi salah satu poin dalam gugatan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan pihak Ressa kepada Denada.
Poin Gugatan Penelantaran Anak
Ronald meminta agar publik tidak menyalahartikan upah kerja tersebut sebagai bentuk nafkah dari orang tua kepada anak. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban memberikan nafkah dengan upah yang diterima dari hasil bekerja.
“Beda lho ya, kawan-kawan jangan menafsirkan seperti itu (sebagai nafkah). Itu konteksnya kan dia kerja kan? Dapat upah kan? Kalau nafkah, jangan dibebani anak itu kerja gitu kan. Kalau kerja ini kan upah itu,” tegas Ronald Armada.
Ronald juga menambahkan bahwa beban hidup Ressa terasa berat karena upah tersebut seringkali tidak dibayarkan secara rutin. Ronald menyebutkan bahwa pembayaran kadang ditunda atau disimpan terlebih dahulu oleh pihak keluarga.
Respons Pihak Denada
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Denada diketahui tidak menghadiri agenda mediasi pertama maupun kedua. Melalui pihak manajemen, penyanyi tersebut menyatakan memerlukan ruang dan privasi untuk menyikapi persoalan ini.
Keterangan mengenai upah dan pekerjaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ressa Rizky, Ronald Armada, melalui konferensi pers daring.