Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh sosok yang dikenal sebagai Doktif.
Doktif Pantau Laporan di Polres Jakarta Selatan
Doktif mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026) untuk memantau perkembangan sejumlah laporan polisi yang telah dilayangkannya. Ia menegaskan kehadirannya tersebut tidak berkaitan langsung dengan langkah hukum praperadilan yang ditempuh Richard Lee.
“Sebenarnya Doktif ingin memantau laporan, beberapa LP yang saat ini juga sudah Doktif laporkan ke Polres Jakarta Selatan. Jadi Doktif ingin menanyakan kepada penyidik sejauh mana laporan yang sudah Doktif layangkan ke sini,” ujar Doktif.
Prediksi Strategi Praperadilan
Mengenai langkah praperadilan Richard Lee, Doktif mengaku sudah memprediksi hal tersebut sejak awal berdasarkan pengamatannya di Polda Metro Jaya. Ia menyebut penundaan hingga tanggal tertentu merupakan bagian dari strategi yang telah diantisipasi.
“Strategi untuk mundur sampai di tanggal 4 itu adalah strategi yang akan dilakukan DRL untuk melakukan prapid, dan ternyata sesuai,” ungkapnya.
Sorotan Terhadap Pernyataan Kuasa Hukum
Doktif mengungkapkan adanya perbedaan pernyataan dari pihak Richard Lee terkait rencana pengajuan praperadilan. Menurutnya, kuasa hukum Richard Lee, Jeff, sempat menyatakan tidak akan menempuh jalur tersebut saat pertemuan di sebuah stasiun televisi pada 21 Januari malam.
“Di situ Doktif bertanya ke Bang Jeff sebagai lawyer DRL, ‘Kira-kira kliennya mengajukan prapid nggak?’ Dan di situ Bang Jeff mengatakan, ‘Tidak’,” kata Doktif.
Namun, beberapa jam setelah pernyataan tersebut, muncul informasi mengenai pendaftaran gugatan praperadilan oleh Richard Lee. Doktif pun meminta agar pihak kuasa hukum tetap menjaga integritas dalam memberikan informasi kepada publik.
Keyakinan pada Profesionalisme Polda Metro Jaya
Meski mengakui praperadilan adalah hak setiap tersangka, Doktif menilai proses penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah dilakukan secara profesional. Ia menyebut durasi penanganan kasus yang mencapai satu tahun bertujuan untuk menutup celah hukum.
“Doktif yakin PMJ sangat profesional. Kenapa sampai setahun? Karena PMJ benar-benar tidak ingin ada celah untuk melakukan prapid karena sudah diduga ini akan melakukan prapid,” tegasnya.
Informasi mengenai pengajuan praperadilan dan tanggapan tersebut dihimpun berdasarkan keterangan Doktif saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.