Roling Disoal, 64 ASN Sepakat Tunggu Putusan Tim Kementrian

Foto, ASN yang melakukan berkumpul di aula Siger Pemkab Lampung Utara, menanyakan ke jelas Roling. Selasa (3/4/2018)

Lampung Utara,Lensalampung. com- Merasa belum mendapat keputusan pasti dari tim lintas Kementerian, 64 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara, datangi Kantor Pemkab, selasa (3/4/2018).

Mereka meminta untuk diberikan penjelasan terkait adanya pelantikan mutasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Lampung Utara, pada 21 maret 2018 lalu.

Dimana menurut Gunaido, Camat Kotabumi Selatan, mewakili ASN lainya, dirinya menerima kebijakan Pimpinan Daerah (mutasi), namun harus dipahami bahwa saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh tim lintas Kementerian atas Roling tersebut dan harus dipatuhi.

Sebagai ASN, dirinya mengaku berpedoman pada UU No 1 tahun 2015 sebagaimana telah di ubah menjadibUU No 10 tahun 2016, kemudian melihat juga Edaran Mendagri tertanggal 12, 29 februari dan tanggal 20 maret 2018.

“Karena di situ menyatakan Plt, Pjs tidak dapat melakukan pergantian jabatan, hanya dapat mengisi jabatan kosong yang sifatnya selektif. Dan harus mendapat persetujuan Mendagri. Dan juga untuk menunda pelantikan. Tapi nyatanya tanggal 21 dilakukan Roling jabatan.” Jelas Gunaido, saat bertemu wartawan, di aula Siger Pemkab setempat, selasa (3/4/2018).

Dikatakanya juga, pada dasarnya mereka (ASN termutasi) siap terima kapanpun diambil atau menerima jabatan, sepanjang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dan diminta agar dapat tetap duduk mengantor seperti biasanya sampai ada putusan hasil kajian tim lintas kementrian.

“Kami dipaksa untuk menyerahkan jabatan, sedangkan kita sama sama ketahui tim lintas kementrian sedang lakukan verifikasi, sedang melakukan proses pengkajian. Saya minta kepada Plt.Bupati, Sekda, Asisten, atau Baperjakat bantu kami menahan diri sampai ada putusan hasil putusan Tim Menteri. Biarkan kami mengantor di tempat yang lama. Apapun putusan itu nanti kami siap. Karena itu merupakan amanah.” Pungkasnya. (Ben)

Di tempat yang sama, Hendri Kabag Hukum termutasi menyatakan bahwa ada beberapa pertimbangan pernyataan sikap yang disampaikan dan disepakati oleh 64 ASN, antaranya, mengingat pelantikan pada 21 maret 2018 yang belum mendapatkan persetujuan Mendagri, surat BKN tentang kewenangan Pejabat Daerah, surat Otda, surat Mendagri.

“Atas pertimbangan tersebut, kami mengambil sikap untuk tidak gegabah menindaklanjuti pelantikan dan tetap menjalankan tugas ditempat semula sebagaimana mestinya sampai ada putusan Mendagri.” Ucap Hendri.

Dalam kesempatan itu disampaikan Syahbudin, yang sebelumnya menjabat Kadis PUPR, seluruh ASN yang terkena mutasi, baik itu yang bersifat rolling maupun yang terkena nonjob akan terus berusaha meminta kepastian hukum dan tidak akan berhenti sampai ada keputusan dari Kemendagri.

“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan tetap berkantor di tempat semula, dan akan menunggu keputusan menteri.” pungkas Syahbudin, Kadis PUPR termutasi, sesaat sebelum menyampaikan pernyataan sikap dihadapan awak media.