Sarwendah menjalani pemeriksaan di Unit Siber Polda Metro Jaya pada Jumat (30/1/2026) terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Mantan istri Ruben Onsu tersebut hadir sebagai saksi korban dan diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam.
Pemeriksaan Sarwendah sebagai Saksi Korban
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Pemeriksaan ini berkaitan dengan akun TikTok yang sebelumnya viral karena diduga menyebarkan fitnah.
“Klien kami Sarwendah, sebagai warga negara Indonesia yang baik telah datang ke Polda Metro Jaya di Unit Cyber terkait dengan akun TikTok yang dulu pernah viral, yang melakukan fitnah terhadap klien kami dan anaknya, T,” kata Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sarwendah dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik. Chris Sam Siwu menyebut proses penyidikan kasus ini sudah berjalan cukup baik, bahkan pemilik akun yang dilaporkan juga telah dipanggil dan diperiksa.
“Kita serahkan semuanya nanti bagaimana hasil akhirnya kepada pihak penyidik,” tambahnya.
Laporan Ruben Onsu Terkait Akun Medsos
Laporan dugaan pencemaran nama baik ini diajukan oleh Ruben Onsu terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah. Sarwendah merasa sangat dirugikan atas viralnya akun TikTok “Vina.run” tersebut.
“Bagaimana saksi korban ini adalah pihak yang sangat dirugikan terhadap viralnya akun ini, akun TikTok ‘Vina.run’,” ungkap Chris Sam Siwu.
Sebelumnya, presenter Ruben Onsu melaporkan pemilik akun Instagram dan TikTok @vina.run ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang menyerang nama baik Ruben Onsu serta menyangkut anaknya.
Pasal yang Disangkakan dalam Laporan
Laporan Ruben Onsu telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, Ruben Onsu menjerat terlapor dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak turut dicantumkan.
Harapan Sarwendah dan Imbauan Kuasa Hukum
Sarwendah berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan efek jera bagi pelaku. “Jadi ini adalah salah satu tindakan nyata dari aku,” kata Sarwendah.
Chris Sam Siwu juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Jangan lagi melakukan hoaks-hoaks, jangan lagi melakukan fitnah-fitnah melalui media sosial, baik TikTok maupun YouTube. Itu akan kami laporkan, terutama apalagi yang menyangkut soal anak,” tegasnya.
Informasi mengenai pemeriksaan Sarwendah dan perkembangan kasus ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, di Polda Metro Jaya.
