Sarwendah menegaskan sikapnya untuk tidak membuka pintu damai terhadap kasus dugaan fitnah yang menyasar putrinya. Kasus ini bermula dari laporan Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya terkait akun TikTok @vina.run yang menyebarkan informasi tidak benar mengenai status anak sulung mereka pada 2025.
Penolakan Damai dan Efek Jera
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan bahwa kliennya tidak ingin terburu-buru memaafkan pihak terlapor. Sikap ini diambil demi memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saksi korban nanti akan didiskusikan dengan pelapor (Ruben Onsu, mantan suami Sarwendah). Tapi kalaupun ditanya, klien kami sempat bilang bahwa untuk memberikan efek jera, ya kami tidak akan semudah itu untuk memaafkan,” ujar Chris Sam Siwu di Polda Metro Jaya, kemarin.
Chris Sam Siwu menekankan pentingnya melihat tindakan nyata dari pihak terlapor. Ia khawatir jika pemaafan diberikan terlalu mudah, pelaku akan mengulangi perbuatannya.
“Kita harus lihat tindakan nyatanya juga. Jangan dibilang memaafkan lalu mengulangi lagi, kan kita nggak tahu,” ungkapnya.
Perasaan Sarwendah dan Proses Hukum
Sarwendah mengaku tidak mengenal sosok di balik akun @vina.run yang telah memfitnah putrinya. Ia juga belum pernah bertemu dengan pemilik akun tersebut.
“Nggak, kebetulan enggak kenal, nggak tahu siapa pun orang itu, nggak tahu,” kata Sarwendah.
Meskipun merasa deg-degan, Sarwendah menyatakan senang dengan proses hukum yang berjalan serius. Ia berkomitmen mengawal kasus ini demi anak-anaknya dan untuk menghentikan penyebaran hoaks.
“Ya senang, tapi jujur ini pertama kalinya aku ke sini, jadi aku lumayan deg-degan sebenarnya. Tapi ya untuk anak, apa pun dan lama-lama kan capek juga ya kalau diomongin terus. Jadi kayaknya harus ada tindakan nyata supaya hoaks itu tidak makin berkembang,” tuturnya.
Status Penanganan Laporan Kepolisian
Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa akun TikTok yang dilaporkan telah disita oleh pihak kepolisian. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemilik akun sempat menjual ponsel yang digunakan.
Pihak kepolisian masih terus mencari siapa pengguna akun setelah ponsel tersebut berpindah tangan. Chris Sam Siwu menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keseriusan dalam menangani perkara ini.
“Akun itu sudah disita oleh pihak kepolisian. Tapi informasinya pemilik akun sempat menjual handphone tersebut. Siapa yang menggunakan setelah itu masih dicari. Jadi kita tunggu lagi. Sekali lagi kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang serius menangani perkara ini,” pungkas Chris Sam Siwu.
Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terlapor dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Informasi mengenai penanganan kasus dugaan fitnah ini disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, dan Sarwendah sendiri di Polda Metro Jaya.
