Simpan 4 Paket Sabu, AI Berurusan Dengan Hukum

LAMPURA, Lensalampung.com – Didapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 4 paket, AI (43) warga Stadion Sukung Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara harus berurusan dengan polisi.

AI ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna Narkoba jenis Sahu-sabu dan hasil penyelidikan petugas kemudian dilakukan penggerebekan di rumah AI.

“Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, telah mengamankan satu orang tersangka Pengedar Narkoba Jenis Shabu sekira pukul 22.00WIB.” Jelas Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, jumat (25/8/2017) sekira pukul 23.45WIB.

Selain 4 paket sabu, diamankan pula 1 bundel plastik klip, 3 unit Handphone, 1 buah karton press, 3 buah centong, 1 buah cutter dan 2 buah isolasi yang diduga sebagai alat bantu penggunaan sabu. “Tersangka kesehariannya sebagai Security, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Iptu.Andri mewakili kapolres Lampung Utara, AKBP.Esmed Eriyadi. (BS)