Pengacara Tim 13 Penumangan “Chandra Hartono” Ditangkap Polisi Atas Tuduhan Provokasi???

Lensa News99 views
Chandra Hartono, Pengacara Tim 13 Tiyuh Penumangan Kecamatan Tuba Tengah, Tubaba saat menuju ke Mapolda Lampung, Jum’at (25/8 /2017). Sumber foto : Akun Facebook Chandra Hartono. (screenshot).

TUBABA, Lensalampung.com – Beredar kabar bahwa Chandra Hartono, Kuasa Hukum Tim 13 Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam sengketa lahan Tanah Hibah seluas 150 hektar dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) di tahan oleh Polda Lampung Jum’at (25/8/2017).

Informasinya, Chandra Hartono di tahan atas tuduhan melakukan tindakan Provokasi terhadap warga yang menjadi kliennya untuk melakukan penebangan batang karet di lahan yang disengketakan tersebut yang diketahui berlangsung pada Bulan Mei waktu itu.

Menurut keterangan salah seorang anggota Tim 13 Tiyuh Penumangan bahwa, Pengacara mereka itu bukanlah di tangkap, melainkan di tahan seusai pemeriksaan oleh Polda Lampung yang ke 8 kalinya yaitu pada Jum’at (25 /8 /2017).”Ini panggilan kepada Pak Chandra Hartono yang ke 8, termasuk kami 13 orang (Tim 13) menjadi saksi,”ungkap salah seorang anggota Tim 13.

Penahanan Chandra Hartono karena Aparat Kepolisian menuduh Chandra telah Memprovokasi warga Tiyuh Penumangan sehingga penebangan pohon karet di lahan 150 hektar dilakukan.

Meskipun demikian, Tim 13 bersama masyarakat Tiyuh Penumangan yakin pengacara mereka itu tidak akan down atas penahanan tersebut. Karena, beberapa kali menggelar aksi damai, Chandra selalu siap di tangkap polisi demi memperjuangkan nasib masyarakat yang telah tertuang dalam Amar Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pemenangan Sidang Wanprestasi yang juga telah inkrah dimenangkan oleh masyarakat.

“Anehnya, Pengadilan Negeri Menggala tidak mau eksekusi lahan 150 hektar itu. Padahal, amar putusan MA sudah ada, sidang Wanprestasi masyarakat yang menang. Bahkan, surat dari Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyatakan lahan tersebut sudah jelas milik masyarakat,”terang sumber ini.

Lanjut dia, dari surat putusan sejumlah Lembaga Tinggi Negara tersebut seharusnya Pengadilan Negeri Menggala bisa mentaati amar putusan tersebut. “Amar putusan MA itu terbit pada tahun 2012 lalu, yang mana sengketa lahan ini dimulai pada tahun 2004. Sekarang, semua lembaga Negara sudah memutuskan lahan tersebut milik masyarakat tetapi tak kunjung di eksekusi. Sehingga kami masyarakat bertindak menebang semua batang karet tersebut karena dalam Amar putusan itu dijelaskan tanah dan tanam tumbuh, “bebernya.

Terkait penahanan Chandra Hartono, sumber ini mengatakan pihaknya tidak akan gentar untuk tetap menguasai lahan tersebut.” Nanti Pak Chandra ada yang mengurus nya. Kami hari ini (Sabtu) akan tetap berkumpul dan beraktivitas diatas lahan milik kami itu, “tukasnya.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, pihak Polda Lampung belum berhasil di komfirmasi. Berdasarkan pantauan lensalampung.com, lahan seluas 150 hektar yang berada di sepanjang sepanjang jalan sebelah kiri ketika keluar dari Tiyuh Penumangan tepatnya setelah Sungai Tulung Balak, semenjak dilakukan penebangan batang karet di sebagian lahan pada Mei lalu itu oleh masyarakat, lahan tersebut yang semulanya kebun karet kini disulap masyarakat menjadi perkebunan singkong. (DD).