Selebritis

Sopir Inara Rusli Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Akses Ilegal CCTV: Bantah Perintah Virgoun dan Ungkap Kecurigaan Awal

Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri terkait laporan dugaan akses ilegal rekaman CCTV. Pemeriksaan ini bergulir menyusul laporan Inara Rusli pada November 2025, sebelum beredarnya rekaman yang menampilkan dugaan kemesraan Inara dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Kronologi Pemeriksaan Sopir Inara Rusli

Agung Eko Haryanto diketahui merupakan pihak pertama yang mendapatkan rekaman CCTV dari kediaman Inara Rusli. Kuasa hukum Agung, Sukardi, menjelaskan bahwa kliennya diperiksa untuk mendalami kronologi awal pengambilan rekaman CCTV.

Pemeriksaan juga difokuskan pada hubungan kerja serta prosedur pengelolaan CCTV di rumah tersebut. Sukardi membantah adanya perintah atau kliennya menjadi orang suruhan Virgoun untuk mengakses CCTV itu.

Sukardi menegaskan, hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi. Menurutnya, penyidik belum mendalami lebih jauh soal motif pengambilan rekaman CCTV maupun alur penyebaran rekaman tersebut.

“Terkait dengan motif nanti kami jawab, karena pertanyaannya belum sampai ke situ,” ungkap Sukardi di Bareskrim, kemarin.

Ia juga mengaku tidak mengetahui bagaimana rekaman CCTV tersebut bisa sampai ke pihak lain, termasuk ke Wardatina Mawa.

Asal Mula Kecurigaan di Kediaman Inara Rusli

Sukardi menjelaskan, sebelum pengambilan rekaman CCTV, sempat muncul kecurigaan terkait keberadaan orang asing di rumah Inara Rusli. Informasi tersebut, kata dia, berasal dari seorang asisten rumah tangga (ART).

“Ada ART yang menginformasikan bahwa semalam terdengar suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh di rumah, khususnya di lantai tiga,” jelas Sukardi.

Namun demikian, Sukardi enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bentuk suara yang dimaksud.

Poin Utama Pemeriksaan dan Status Hukum

Terkait pemanggilan kliennya, Sukardi menegaskan bahwa Agung hadir memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Ia juga tak mengetahui jika pemanggilan itu adalah permintaan Inara.

Adapun poin utama pemeriksaan, lanjut Sukardi, mencakup hubungan kerja antara Agung dengan Inara Rusli dan Virgoun, sejauh mana pengetahuan Agung terkait CCTV, serta prosedur pengambilan rekaman.

Sukardi juga menyatakan, hingga saat ini belum ada potensi peningkatan status hukum kliennya menjadi tersangka. “Pertama karena tidak ada niat jahat, kemudian tidak ada transaksional,” pungkasnya.

Latar Belakang Laporan Inara Rusli

Pada November 2025, Inara Rusli melaporkan dugaan akses ilegal CCTV ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Rekaman tersebut diduga diakses dan disebarluaskan tanpa izin, lalu dikaitkan dengan polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dengan Insanul Fahmi, suami sah Wardatina Mawa.

Informasi mengenai pemeriksaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Agung Eko Haryanto, Sukardi, di Bareskrim Mabes Polri.