Selebritis

Sule Pertanyakan Alasan Teddy Pardiyana Ajukan Permohonan Ahli Waris Terkait Administrasi Sekolah

Sule memastikan dirinya beserta anak-anaknya, Rizky Febian, Rizwan, dan Putri Delina, tidak akan menghadiri sidang permohonan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana di Pengadilan Agama Bandung. Komedian bernama asli Entis Sutisna tersebut meragukan alasan Teddy yang menyebut permohonan itu diperlukan untuk keperluan administrasi sekolah Bintang.

Keraguan Sule Terhadap Alasan Legalitas Sekolah

Sule mempertanyakan kebenaran alasan Teddy yang mengeklaim bahwa pendaftaran sekolah Bintang membutuhkan legalitas ahli waris. Menurut Sule, persyaratan administrasi sekolah biasanya hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

“Katanya dia itu meminta karena dari pihak sekolah Bintang harus ada legalitas ahli waris. Bintang mau masuk sekolah, administrasi mau masuk sekolah itu selain KTP dan Kartu Keluarga harus ada legalitas ahli waris,” ujar Sule di studio Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (20/1/2026).

Sule menduga adanya kekhawatiran dari pihak Teddy Pardiyana jika tidak masuk dalam daftar ahli waris. Ia menjelaskan bahwa aset-aset yang ia berikan kepada mendiang Lina Jubaedah kini dikelola oleh Putri Delina sesuai amanah dari almarhumah.

Alasan Ketidakhadiran dan Pengelolaan Aset

Ketidakhadiran anak-anak Sule dalam persidangan di Pengadilan Agama Bandung disebabkan oleh kesibukan masing-masing. Sule menyatakan bahwa pengurusan legalitas harta warisan sebaiknya dilakukan setelah seluruh dokumen aset yang hilang berhasil dikumpulkan dan dibenahi.

“Kalau Bintang sudah gede, kita akan mengurus legalitas itu bersama pengacara. Jangan ada ketakutan untuk tidak dapat bagian. Itu sama saja mengandalkan harta almarhumah yang dikasih sama saya. Anak-anak saya kan juga berhak,” tutur Sule.

Sule menambahkan bahwa Putri Delina sempat merasa kesal dengan munculnya kembali persoalan warisan ini. Berdasarkan keterangan Sule, Putri pernah dihubungi oleh pihak Teddy dengan alasan untuk membiayai sekolah Bintang.

Penjelasan Pihak Teddy Pardiyana

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa permohonan baru diajukan pada Desember 2025 karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Pihak Sule disebut tidak mengakui status Teddy sebagai ahli waris.

Wati menegaskan posisi hukum kliennya tetap sah sebagai ahli waris karena status pernikahan dengan Lina Jubaedah belum terputus secara hukum saat almarhumah meninggal dunia. Sementara itu, Teddy menyebut legal standing diperlukan untuk memperjelas status hukum Bintang.

“Lebih fokus ke administrasinya buat kelengkapan sekolahnya. Terus ke sananya juga memang harus, sudah lama ya, enam tahun harus ada legal standing-nya. Dulu kan pernah diberitakan Dede Bintang bukan anaknya atau apa gitu di gosipnya,” kata Teddy pada Sabtu (17/1/2026).

Informasi mengenai pernyataan Sule dan Teddy Pardiyana tersebut dihimpun dari tayangan Pagi Pagi Ambyar Trans TV dan hasil wawancara media.

Tinggalkan komentar