Tahun 2017, 342 Kasus Ditangani Kejari Lampura

Foto, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Husni Mubaroq, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/01/2018). 

Lampung Utara, Lensalampung.com – Data Kejaksaan Negeri Lampung Utara, mencatat sebanyak 342 perkara selama tahun 2017 lalu, dan hal itu didominasi oleh tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) yang rampung dan masih dalam proses.

“Yang paling menonjol itu Oharda, yang meliputi tentang perkara narkoba dan pasilitas barang lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Sunarwan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Husni Mubaroq Mubaroq, Kamis (18/01/2018).

Dijelaskannya secara rinci untuk perkara yang ditangani Kejari setempat tahun 2017 lalu itu yang masuk dalam kategori tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) ada 171 perkara, tibdak pidana terhadap Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebayak 16 perkara, dan tindak pidana umum lainnga (TPUL) 155 perkara.

“Perkara Oharda 171, Kamtibum 16, pidana lainnya 155, dengan total 342 perkara itu pada tahun 2017 lalu. Pada kasus narkoba yang melibatkan PNS ada 4 orang,” ungkapnya. (Bs).