Tak Netral Dalam Pilkada, Siap-siap ASN Terancam Dipecat

Lampung Utara, Lensalampung.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, terancam mendapat sanksi pemecatan jika terbukti turut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018. Untuk itu diminta, agar ASN dapat bersikap Netralitas atau tidak berpihak ke sana dan kemari.

Jika nantinya Tim Komite yang terdiri dari Ketua Baperjakat Lampura, para Asisten, Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, mendapat laporan dari Panwaslu Lampura, tentang adanya ASN yang tak netral, maka tim Komite akan memproses ASN tersebut.

“Kalau nanti Panwaslu memberikan laporan terkait ASN tak netral lengkap dengan bukti-buktinya maka akan kita proses ditingkat Kabupaten. Tidak pandang bulu, nantinya ketika saya melakukan pelanggaran juga maka saya akan diproses di Provinsi. Ini yang harus dipahami para ASN,” tegas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Drs.Samsir, saat diwawancarai di ruang kerjanya, selasa (6/2/2018).

Dilanjut Samsir, dalam hal ini ada dua sanksi yakni sanksi Ringan dan Sanksi Berat. Untuk Sanksi Ringan sendiri semacam teguran tertulis dan teguran secara langsung dan untuk sanksi Beratnya itu bisa sampai pemecatan. Untuk itu tim Komite akan melakukan pemantauan ke Panwaslu setempat apakah ada ASN yang tidak Netral.

“Untuk kreteria sanksinya itu Panwas yang menentukan kita tidak bisa menentukan sanksi. Rambu-rambunya ada di panwas, tim Komite akan memeriksa kembali laporan Panwas dalam Hal ini Inspektorat akan mengecek kebenarannya. Lalu dilakukan pemeriksaan, prosesnya cukup lama,” tambah Samsir.

Untuk itu Samsir menghimbau kepada seluruh ASN yang ada dilingkup Pemkab Lampura agar tidak mendekati hal-hal yang berbau Pilkada. Seperti contoh jika nanti ada Bakal Calon Kepala Daerah yang sedang kampanye lalu ASN datang dan duduk di tempat kapanye, ini tetap tidak diperbolehkan. Apalagi menggunakan alat fasilitas negara seperti kendaraan dinas.

Tetap saja hal itu menyalahi aturan, meski niatnya hanya untuk melihat saja, karena Panwaslu akan mengartikan kehadiran ASN tersebut. Untuk itu seluruh ASN harus bersikap Netral, penekanan ini sudah dilakukan bukan hanya saat Rapat saja, tetapi Pemkab Lampura juga sudah menyebarkan Surat Edaran terkait Netralitas ASN hingga ke Kecamatan, Kelurahan dan ketingkat Desa.

“Surat himbauan ini sudah disebarkan dua bulan yang lalu hingga ke kantor Desa. Dan selaku ASN kita harus mematuhinya,” pungkasnya. (Bs/Ms)