Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM, Paslon Walikota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy di Diskualifikasi

Lensa News77 views

Bandarlampung, Lensalampung.com – Majelis pemeriksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan pasangan calon Walikota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy sebagai terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dan membatalkan pasangan calonkada Kota Bandarlampung nomor urut 03 tersebut.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilwalkot Kota Bandarlampung yang di gelar Bawaslu Provinsi Lampung yang disiarkan secara langsung melalui saluran youtube, Rabu (6/1/21).

“Memutuskan. Satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah.

“Dua, menyatakan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung nomor urut 3 yakni Eva Dwiana – Deddy,” tambahnya.

“Tiga, memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan keputusan terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” sambungnya.

Sementara itu, menurut sumber terpercaya  membenarkan hasil keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pencalonan Eva – Deddy  tersebut. (Sandi)