Lampung Timur, Lensalampung.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan tersangka dan menahan terhadap tiga orang berinisial M,WP, dan HS atas dugaan Korupsi pada proyek pembangunan sumur bor di dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) pertanahan kabupaten Lampung Timur tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh kajari Lamtim Nurmajayani dalam Pres Rillis resmi kejari setempat kepada awak media.(12/09/23).
“Ada 56 titik (Sumur bor), berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, yang mana terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.568.075.026,49 (dua milyar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu dua puluh enam koma empat puluh sembilan rupiah)”,jelas Nurmajayani
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP:
“Hari ini juga ke tiga tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 September 2023 – 31 September 2023 dengan pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”,tambahnya.
Informasi terkini bahwa ke tiga tersangka satu di antaranya pernah menjabat sebagai kepala dinas Perkim Lampung timur kini telah ditahan di Rumah Tahanan Sukadana sebagai tahanan titipan kejaksaan.(yn)