Kapolsek sungkai selatan kompol Rosef Efendi S.I.K M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana S.I.K mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian tersebut terjadi hari Jumat tanggal 10/11/2017 sekira pukul 14.30 wib
dirumah sudari Trimurtini warga desa sumber agung LK II RT /Rw 03/02 kecamatan muara sungkai Kabupaten lampung utara.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi saat korban pergi mengikuti pengajian rutin dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sepulang kerumah, korban kaget mendapati barang-barang dirumahnya hilang atas peristiwa itu Korban langsung memberitahu ke tetangga dan para saksi.
“Di perkirakan pelaku masuk ke kediaman Trimurtini dengan cara memanjat diding/tembok belakang rumah dan masuk mengambil barang-barang milik korban,”Ujar kompol Rosef
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa 1(satu) Unit tv merk sharp 21 warna silver, sepasang sendal jepit dan satu bilah arit/sabit
Berdasar penyelidikan, pelaku dapat diamankan dikediamannya di desa sumber agung kecamatan muara sungkai Kabupaten lampung utara pada hari Rabu dini hari sekira pukul 03.00 wib 15/11/2017 tanpa ada perlawan.
“Selanjutnya guna mempertangung jawabakan aksinya, kini pelaku beserta barang buktinya di bawa ke polsek sungkai selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ms/Bs)