Tengah Asyik Bereaksi, 2 Begal Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Lampung Utara, Lensalampung.com – Belasan kali melancarkan aksi pencurian sepeda motor, dua anak dibawah umur di Lampung Utara, diamankan tim Resmob Satreskrim Polres setempat, Kamis (16/11/2017) sekira pukul 19:00 WIB.

Kedua tersangka pelaku pencurian MY (17) dan TM (15) warga Desa Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, daerah setempat.

Diuraikan Kapolres AKBP.Eka Mulyana, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP.Syahrial, penangkapan terhadap kedua tersangka Non TO Sikat Krakatau III tahun 2017 dalam Tindak Pidana pelanggaran Pasal 363 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 919/ XI/ 2017/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 13 November 2017.

“Kronologi kejadian para pelaku mengambil sepeda motor korban pada saat sedang berada di kebun,” ujar AKP Syahrial Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (17/11/2017).

Dilanjut Syahrial, dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti dari keduanya berupa satu unit sepeda motor Merek Viva. Dimana menurut pengakuan pelaku MY (17), dia telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 11 kali. Sedangkan tersangka TM (15) sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak 2 kali, “saat ini pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Syahrial. (MS)