Tsk BOK 2017 Dilimpahkan Ke Kejari Lampura

Lensa News70 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara (Lampura) melimpahkan perkara Tipikor BOK Puskesmas Ogan Lima Kecamatan Abung Barat tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.

Pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres setempat, Aipda Edi Candra.

Kanit Tipikor Polres Lampura, Aipda Edi Candra mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Yudho Martono saat di konfirmasi awak media, membenarkan prihal pelimpahan perkara tersebut. Selasa (28/07/2020)

Hari ini perkara Tipikor kasus BOK tahun anggaran 2017 sudah kita limpahkan ke Kejari, dengan tersangka Eka Antoni selaku Kepala Puskesmas Ogan Lima. Dasar LP / 294 / 2019 / LPG / SPKT Tanggal 6 Mei 2019,” terang Adi Candra.

Dijelaskan, tersangka terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun modus operandus tersangka, terang dia, dimana pada tahun 2017, Puskesmas Ogan lima mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan ( BOK ). Sebesar Rp. 429.000.000.- yang terbagi menjadi 4 Triwulan 1.2.3 dan 4 yang dibagi atau dikelola oleh masing masing pemegang program Puskesmas.

Namun kegiatan tersebut sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat laporan fiktif, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00.-, terangnya.

Pelimpahan ini kita juga menyertakan barang bukti (BB) berupa, dokumen pertanggungjawaban Triwulan 1 hingga triwulan 4, Bebernya.

Selain itu, lanjut dia, barang bukti lain yang di limpah Yani,1 ( satu ) Buah buku kas warna hitam a.n. Nurhayati Bin Musa, 1 ( satu ) lembar slip setoran rek BNI Norek : 453375156 an. EKA ANTONI. Sebesar Rp. 64.500.000. Tanggal 03 Mei 2017, RKA bantuan BOK tahun 2017, Nota pencairan dana ( NPD ) Tahub 2017 Puskemas Ogan lima dan surat teguran Dinas.

” Pada saat pelimpahan tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 118.417.184.00.- didepan Penyidik dan JPU, ” tukasnya.(Ccp/Bbn)

Foto : istimewa