Zulkifli alias Zul Zivilia dikabarkan tengah diupayakan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa hukuman akibat kasus narkoba sejak 2019. Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, memberikan penjelasan mengenai prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pelantun lagu Aishiteru tersebut.
Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat
Rika menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan pembebasan bersyarat adalah narapidana telah menjalani minimal dua pertiga dari total masa pidananya secara waktu. Pernyataan ini disampaikan Rika saat ditemui di Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada Rabu (21/1/2026).
Selain durasi hukuman, aspek perilaku dan hasil asesmen risiko menjadi indikator utama dalam penilaian. Zul diwajibkan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan sebelum proses pengusulan dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tahapan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan
Proses administrasi pembebasan bersyarat melibatkan tahapan yang ketat melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat lapas hingga tingkat pusat di Jakarta.
“Di sini pun ada sidang TPP dulu, nanti di Jakarta di Ditjenpas juga ada sidang TPP, sidang TPP itu seluruh Indonesia ya. Nah, itu kalau disetujui barulah dikeluarkan SK oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” terang Rika.
Kontribusi Zul Zivilia Selama Masa Tahanan
Pihak Ditjenpas mengapresiasi keaktifan Zul Zivilia yang dinilai berkelakuan baik dan berkontribusi sebagai tutor musik bagi warga binaan lainnya. Aktivitas tersebut menjadi nilai tambah dalam proses penilaian pembinaan selama di lapas.
Sebagai informasi, Zul Zivilia sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada akhir 2019. Jika proses pembebasan bersyarat ini disetujui, Zul diprediksi dapat menghirup udara bebas pada tahun 2027, lebih cepat dari masa vonis aslinya.
Informasi mengenai perkembangan status hukum dan program pembinaan ini disampaikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.