Zulkifli atau Zul Zivilia, vokalis band Zivilia, memprediksi akan menghirup udara bebas dalam dua tahun ke depan setelah menjalani masa hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor. Zul menjelaskan bahwa masa hukumannya terpangkas berkat berbagai remisi, termasuk remisi khusus sebagai Tahanan Pendamping (tamping) di bidang seni dan musik.
Proses Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Zul mengungkapkan rencana untuk mulai mengurus proses pembebasan bersyarat pada tahun depan. Namun, ia masih harus menjalani masa hukuman subsider selama satu tahun karena tidak membayar denda yang ditetapkan dalam vonis pengadilan.
“Saya tahun depan sudah mulai mengurus pembebasan bersyarat. Cuma subsiderku lama, satu tahun. Saya harus menjalani subsider dulu. Jadi perkiraan sekitar dua tahun lagi (bebas),” ujar Zul Zivilia di Lapas Gunung Sindur, Rabu (21/1/2026).
Perolehan Remisi Khusus sebagai Tamping
Masa hukuman Zul yang semula mencapai 18 tahun penjara terpangkas secara signifikan melalui berbagai skema remisi. Selain remisi umum pada hari besar nasional dan keagamaan, Zul mendapatkan remisi khusus karena statusnya sebagai Tahanan Pendamping (tamping) pemuka.
Zul menjelaskan bahwa keaktifannya membina warga binaan lain melalui musik memberikan tambahan potongan masa tahanan. “Remisi untuk warga binaan yang aktif di dalam Lapas itu ada remisi khusus nanti. Saya bisa dapat tiga bulan per tahun,” terangnya.
Produktivitas dan Kegiatan di Penjara
Selama mendekam di penjara sejak Maret 2019, Zul tetap produktif dengan merilis tujuh lagu baru. Selain bermusik, ia mengisi waktu dengan menghafal Al-Qur’an untuk mengatasi kejenuhan selama menjalani sisa masa tahanan.
Zul Zivilia sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu dengan barang bukti melebihi 5 gram. Informasi mengenai rencana pembebasan ini disampaikan langsung oleh Zul saat ditemui di lokasi penahanan.