Rokok Ilegal Menjamur di Lampura, Dua Tempat Diduga Penampungan Besar

Lensa News1,229 views

Lampung Utara , Lensalampung.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin merajalela di Kabupaten Lampung Utara. Penjualan rokok – rokok tersebut terbilang laku keras dan banyak disukai oleh masyarakat.

Di kabupaten Lampung Utara, Disinyalir terdapat dua gudang besar tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Kedua gudang tersebut tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Abung Selatan dan Kecamatan Bungamayang.

Berdasarkan informasi yang di dapat, satu bangunan rumah di Kecamatan Abung Selatan tepatnya di jalan PT. Nakau desa Candimas di duga kuat dijadikan tempat pendistribusian rokok ilegal dengan berbagai merk.

” Dibagikan belakang rumah itu dijadikan penyimpanan rokok ilegal, ” ujar salah satu warga Desa Candimas yang enggan disebutkan namanya. Rabu (25/10/2023).

Rokok – rokok tersebut jelas dia, di kirim dari Kabupaten Lampung Tengah. Dan rokok tersebut dibawa ke pasar, kios serta warung – warung kecil untuk dijual.

” Dalam satu minggu rokok – rokok tersebut dikirim dua kali, dan langsung habis di bawa ke pasaran,” katanya.

Sementara itu, Di kecamatan Bungamayang juga terdapat bangunan rumah yang disinyalir kuat dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Mirisnya gudang-gudang rokok ilegal tersebut sudah cukan lama beroperasi dengan bebas hingga saat ini.

Untuk diketahui bahwa peredaran rokok- rokok ilegal tersebut sudah jelas melanggar ketentuan hukum dan perundangan – undangan.

” Tapi kenapa peredaran rokok ilegal tersebut terkesan dibiarkan,” tukasnya. (Ccp/Bbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *