BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Pak Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo, ada apa pak?, Polemik ini selalu di bicarakan masyarakat tentang SM, Ayo pak Ridho semangat, jangan takut…., selesaikan permasalahan ini kalau Bapak tidak bersalah. Ujar salah satu masyarakat yang mendukung Gubernur Lampung. Sesalnya
Sebelumnya informasi yang kita dapat bahwa Komisi III DPR RI menerima pengaduan dari seorang perempuan, Sinta Melyati tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan M. Ridho Ficardo, pun sudah 3 kali Komisi III DPR RI menyampaikan undangan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan gubernur namun selalu batal.
“M. Ridho Ficardo selalu mangkir,” kata Sekretaris Jaringan Kerakyatan(JK) Lampung, Resmen Kadapi, Rabu(29/03/2017) di sela aksi di lingkup Pemprov Lampung dan pesan tertulis.
Sikap ini kata Kadapi menjadi pertanyaan besar, dikarenakan jika tidak ada masalah antara dirinya dengan Sinta Melyati. “Kenapa M. Ridho Ficardo harus takut memenuhi panggilan Komisi III DPR RI?,” tegasnya.
Ia menambahkan, kabar terakhir Komisi III DPR RI sudah melayangkan surat ke Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk meminta bantuan Polri untuk menghadirkan M. Ridho Ficardo. “Dengan judulnya panggilan paksa,” kata Kadapi.
Ketidakhadiran M. Ridho Ficardo memenuhi panggilan Komisi III DPR RI adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga negara.”Ketidak hadiran Ridho adalah sikap pemimpin yang arogan dan tak patuh hukum,” ungkapnya.
Kemudian kata Kadapi, jika gubernurnya tak taat hukum, mana mungkin gubernur bisa melaksanakan amanah UUD 1945, yakni melindungi segenap tumpah darah rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyatnya, lalu jika gubernurnya arogan. “Bisa-bisa rakyat se-Lampung mengangkangi segala aturan hukum,” tegasnya.
Untuk itu JK mendesak Komisi III DPR RI dengan segala kewenangannya harus memanggil Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. “Dan menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan Sinta Melyati,” urainya.
Kemudian menghimbau agar gubernur bersikap ksatria serta bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan panggilan Komisi III DPR RI. “Dan mendesak agar Kapolri menghadirkan M. Ridho Ficardo ke hadapan Komisi III DPR RI,” tukasnya. (*)