Paripurna DPRD Lampung,Bapemperda Batalkan 11 Perda

Lensa News124 views

BANDARLAMPUNG,Lensalampung.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) DPRD Provinsi Lampung melakukan rapat paripurna tentang pembatalan 11 Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Lampung, hari ini Senin (9/4/2017).

Juru bicara Bapemperda, Apriliati, menuturkan, berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (1)  dan ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dinyatakan bahwa dalam hal terdapat pembatalan baik secara keseluruhan maupun sebagian materi muatan Peraturan Daerah Provinsi oleh Menteri Dalam Negeri.

“Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi tersebut dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)  bersama Gubernur mencabut atau merubah Peraturan Daerah Provinsi dimaksud,” kata Apriliati.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan Pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Lampung,  Bapemperda telah melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas/instansi terkait.

Lanjutnya, terdapat 3 hal yang menyebabkan dibatalkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung, yaitu, Peraturan daerah dibatalkan sebagai akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  dimana terdapat pelimpahan kewewenangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota, peraturan daerah dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, dan Peraturan daerah dibatalkan sebagai akibat adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Peraturan Perundang-undangan.

“Rincian 11 perda yang dibatalkan atau direvisi adalah, pembatalan Perda Pemprov Lampung No 6 tahun 2008, tentang retribusi pelayanan tera ulang, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, Perda No 3 tahun 2011 tentang etribusi daerah, Perda No 4 Tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Perda No 3 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah Provinsi Lampung, serta Perda No 5 tahun 2011 tentang lengawasan dan pengendalian kelebahan muatan barang angkutan barang.

Lanjutnya, Perda No 19 tahun 2014 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan, Perda No 28 tahun 2014 tentang pengelolaan panas bumi, Perda No 16 tahun 2013 tentang penyelenggaraan keolahragaan, Perda No 24 tahun 2014 tentang penyelenggaraab haji daerah, Perda No 10 tahun 2012 tentang pengelolaan perkoperasian, dan Perda No 11 tahun 2011 tentang irigasi. (BA)