ASN Dilarang Ikut Pilkada Praktis, Ini Kata Bupati Lampura

Lensa News152 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Ditegaskan Bupati Lampung Utara Hi.Agung Ilmu Mangkunegara, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah setempat tidak boleh terlibat Politik Praktis. Hal itu diungkapkan karena Kabupaten dengan moto Ragem Tunas Lampung akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2018 mendatang.

“ASN diwajibkan dan diharuskan untuk netral. Tidak memihak ke sana dan ke sini dan tidak juga menjadi tim sukses ke sana dan ke sini,” tegas Bupati Agung saat diwawancarai Awak Media, selasa (19/9/2017).

Dikatakanya juga, setelah dirinya bertemu dengan Tim Panwas, bahwa jika ada ASN yang terlibat Politik maka hukumannya bisa berupa pemecatan atau pemberhentian sebagai PNS. Namun, hak politik perlu disalurkan siapapun dan itu merupakan Hak Asasi Manusia(HAM) yang diatur Undang-Undang.

Sebagai langkah pengawasan, nantinya akan dilakukan lebih ketat lagi dan jangan sampai kecolongan, untuk itu perlu adanya sosialisasi kepada ASN, agar mereka dapat mengerti dan memahami peraturan -peraturan menjelang Pilkada.

“Jadi silakan saja untuk memilih siapa. Dalam peraturan UU itu sudah jelas, kalau ada ASN yang terlibat akan dikenakakan sanksi berat yakni Pemecatan. Dan untuk PNS sanksinya pemberhentian,” pungkasnya. (BS)