Lampung Utara, Lensalampung.com – Gara-gara melarikan satu unit Handphone milik M. Riski Setiawan warga Tanjung Senang, Lampung Utara. Dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) terpaksa harus diamankan aparat Satuan Lantas Polres setempat, saat penertipan adanya laka lantas, rabu (19/9/2017).
Kedua pelaku yakni IN (18) warga Desa Malang Maya serta FL (17) warga Way kunang Kabupaten Lampung Utara. Adapun modus yang digunakan pelaku ialah, Keduanya berpura-pura meminjam handphone kepada korban yang sedang berada di Stadion Sukung untuk menelepon kawannya, lalu ada kesempatan kedua melarikan handphone tersebut dan kabur kearah Mulang Maya daerah setempat.
Namun sayangnya, saat melarikan ke arah itu (Mulang maya) kebetulan sedang ada penertiban lalulintas akibat kecelakan kendaran, yang mengharuskan keduanya terhenti untuk melaju kendaraannya.
Dijelaskan Kanit Laka Lantas Polres Lampung Utara Iptu.Aris Satrio, disaat itu juga, korban pun melakukan pengajaran terhadap tersangka, saat korban mengejar, korban bertemu dengan Polisi Bripka Aprizal di depan kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara arah menuju ke Mulang Maya untuk meminta tolong, lalu Bripka Aprizal melakukan pengajaran sesampainya di bernah tersangka dapat diamankan.
“Kebetulan juga di bernah ada kejadian Laka Lantas makanya tersangka dapat diamankan.” papar Aris, saat dikonfirmasi wartawan, rabu (19/9/2017).
Dia juga mengatakan bila keduanya masih berstatus pelajar yang berada di Kotabumi Lampung Utara dan tersangka juga masih menggunakan Baju seragam sekolah. Saat ini kedua masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polres Lampung Utara. (MS)