Oknum Pol PP Tubaba Yang Tertangkap Bersama Rekannya Ternyata Bandar Sabu

TUBABA.Lensalampung.com -Jajaran Anggota Mapolsek Tulang Bawang Tengah telah melakukan penangkapan 3 orang laki-laki  salah satunya anggota Sat Pol PP Kabupaten tubaba, yang di dapati sedang transaksi narkoba di tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Diketahui, oknum Anggota Pol PP Kabupaten Tubaba itulah yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A-473/X/2017/PLD LPG/RES TUBA/SEK TENGAH,pada hari minggu tanggal 29 oktober 2017 sekitar 16.00 pada saat anggota melaksanakan patroli yg di pimpin panit 2 reskrim,pada saat di perjalanan ada masyarakat yang tidak dikenal memberi tahu bahwa telah terjadi transaksi narkoba di tiyuh panaragan jaya, kecamatan tuba tengah kabupatenTubaba tepatnya di belakang pasar panaragan jaya. (29/10)

Penangkapan terhadap ketiga pelaku A I S (23),  S (32), SH (28) dilakukan oleh enam anggota Reskrim mapolsek setempat,dikelurahan panaragan jaya,Kecamatan Tuba Tengah,tepatnya di lapo tuak milik E, sekitar Pukul 19:00 Wib.”Saat ini ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Ujar Kapolsek tulang bawang tengah

Barang bukti yang di dapat dari ketiga pelaku (satu)  bungkus kecil serbuk ktistal yang di duga narkotika jenis sabu, (satu) unit hanphone merek nokia asha warna hitam biru, (satu) unit handphone merek nokia tiype 130 (satu tiga puluh)  warna hitam, (satu) unit handphone merek nokia warna hitam.”Terang Leksan

Akibat perbuatan ketiga pelaku dikenakan undang – undang 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

(DD)