MESUJI, Lensalampung.com – Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edarannya, guna memperjuangkan hak-hak para pekerja dibidang konstruksi. uniknya edaran itu sangat mirip dengan istilah dibidang kewartawanan, yakni 5 W + 1 H.
What : Bupati Mesuji mengeluarkan surat edaran nomor: 566/233/IV.16 /MSJ/2018 tanggal 23 Januari 2018 yang isinya mewajibkan seluruh Usaha Jasa Konstruksi untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Where : Seluruh pekerjaan konstruksi yang berlangsung di wilayah Pemkab Mesuji
When : Tahun anggaran 2018
Why : Perlindungan terhadap pekerja Konstruksi telah diatur secara khusus di Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Konstruksi
Who : Pemerintah Kabupaten Mesuji/Bupati Selaku Kepala Daerah dan
How : Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Konstruksi dilaksanakan dimulai dari proses pengadaan barang dan jasa. Dilaksanakan dengan cara, mensyaratkan Pemberi Kerja/Rekanan melakukan pembayaran premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) sebelum penandatanganan Kontrak Pekerjaan.
Program-Program Pro Rakyat terus digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji. setelah Sukses menggulirkan beberapa program unggulan, Pemkab Mesuji Keluarkan Surat Edaran (SE) Untuk melindungi Pekerja Sektor Konstruksi.
Adapun SE nomor: 566/233/IV.16/MSJ/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang kewajiban Rekanan/perusahaan/pemberi kerja bidang konstruksi mengikutsertakan karyawan dan pekerjanya melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut merupakan amanah dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
“setelah dibahas bersama, SE ini telah selesai disampaikan kepada OPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi, PPK yang menangani Pekerjaan Konstruksi, Pokja ULP, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Para Pelaku Usaha Bidang Konstruksi, Gapeksi Kabupaten Mesuji dan seluruh stakeholder” terkait ujar Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
SE ini berlaku untuk Rekanan termasuk Konsultan Perencanaan dan Pengawasan,
Seperti diketahui, berdasarkan Permenaker No 44 Tahun 2015 tentang tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Konstruksi nilai Iuran / Premi bagi Pekerja Usaha Jasa Konstruksi sebesar 0,24 Persen untuk JKK dan 0,3 Persen untuk JKM. Sedangkan untuk Iuran bagi pekerja Harian, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu disesuaikan dengan Nilai Proyek setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk Pertanggungan mencakup santunan kematian, Beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia sedangkan untuk Kecelakaan Kerja meliputi Biaya Rumah Sakit, Transportasi dan Santunan Cacat.
Untuk menjamin terbayarnya Iuran/Premi JKK dan JKM dari Rekanan dan Konsultan, Pemkab telah mensyaratkan pembayaran Iuran/Premi sebelum ditandatanganinya Kontrak Pekerjaan. “Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya SE ini, tenaga kerja sektor konstruksi dapat bekerja dengan tenang sehingga produktivitas yang ditargetkan dapat tercapai” tambah Ripriyanto. (san)