Disinyalir Tak Miliki Izin, Komisi IV Akan Tutup Operasional Ganesha Operation

Lensa News144 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Pusat Bimbingan Belajar Ganesha Operation (GO) yang ada di Jalan Jendral Sudirman Kotabumi, Lampung Utara, disinyalir kuat tak memiliki Izin Operasional (OP) dari Daerah Setempat. Hal ini diketahui setelah adanya aduan dari masyarakat kepada Anggota DPRD Komisi IV yang membidangi masalah Pendidikan Hj.Sandy Juwita S.Pd.M.M.

Saat dikonfirmasi, Sandi Juwita menjabarkan, bahwa keberadaan GO sangat menggangu pengguna jalan. Hal itu disebabkan karena sering kali mobil Angkutan Kota (Angkot) dan Mobil Pribadi yang mengantar dan menjemput anaknya yang sedang kursus di GO yang lokasinya tepat di samping kiri Lampu Merah Pemda setempat.

“Awalnya kami mendapat pemberitahuan dari masyarakat bila lokasi GO itu mengganggu pengguna jalan. Dimana mereka sering kali menaikkan dan menurunkan (antar jemput) anak sehingga mengganggu aktifitas lalu lintas. Apalagi lokasi itu tepat di lampu merah,”ucap Sandy Juwita, kamis (26/7/2018) sekitar pukul 19.15WIB.

Kemudian dilanjut Anggota Komisi IV DPRD itu, bahwa dirinya juga mendapat pengaduan dari Disdikbud Lampura melalui bidang PAUD Dikmas jika GO tersebut tidak memiliki izin Operasional.

Setelah dicek kebenarannya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kata Sandy, ternyata pihak DPMPTSP memberi keterangan bila izin OP di GO ymasih dalam Proses. Sementara GO ini sudah beroperasi selama puluhan tahun.

“Kok bisa begitu. Sudah beroperasi puluhan tahun dan ada dua tempat di Lampura tapi izin masih dalam proses hingga sekarang. Ada apa ini sebenarnya?,” tanyanya.

Pihak Komisi IV DPRD Lampura akan segera menindaklanjuti dan memanggil Pemilik GO dan Disdikbud Lampura, untuk mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga hingga saat ini tidak memiliki izin OP. “Ini juga sesuai dengan tupoksi kami DPRD di Komisi IV yang berfungsi melakukan pengawasan, jadi akan kita tindak lanjuti dengan memanggil pihak GO dan pihak terkait lainya. Kalau memang mereka terbukti bermasalah kita akan lakukan langkah dengan menutup operasional GO tersebut.” Tegasnya.

Terpisah Kabid PAUD Dikmas Disdikbud Lampura H.Imam Hanafi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan jika pusat bimbingan belajar Ganesha Operation yang ada di Jalan Jendral Sudirman diduga kuat belum memiliki Izin Operasional. Sebelumnya Kasi dibidang PAUD Dikmas yang menangani soal Izin tempat belajar sudah diturunkan ke GO tersebut untuk mencari tau kebenarannya. Namun sayangnya ketika Kasi tersebut mendatangi GO pemilik GO tidak ada ditempat dan belum bisa ditemui.

Imampun menegaskan, jika GO tetap ingin beroperasional segera ajukan permohonan izin OP nya, jika tidak maka akan di Tutup.

“Kita ini punya aturan, jika pihak GO tidak mau mengajukan permohonan Izin OP maka akan kita tutup. Meski GO memiliki induk di Pusat namun ketika berdiri di daerah juga harus melampirkan izin OPnya,” tegas Imam.

Izin OP lanjut Imam, merupakan suatu kontrol jika terjadi sesuatu hal yang menimpa siswa. Sebagai tenaga pendidik tidak hanya guru saja atau pemilik GO yang disalahkan tetapi Disdikbud melalui bidang PAUD Dikmas juga ikut disalahkan. “Saat ini semua lembaga pendidikan harus terdata di Dapodik Non Formal. Sehingga jika kalau tidak terdata harus di stop operasionalnya,”pungkasnya.

Saat wartawan media ini menyambangi Pusat Bimbingan Belajar tersebut pada pukul 19.45WIB, GO teraebut sudah tutup. Ketika meminta nomor telepon Pemilik GO atau orang yang dapat dihubungi di GO kepada pihak Disdikbud Lampura, mereka juga tidak memiliki nomor pihak GO. Karena ketika pihak Disdikbud meminta nomor telpon pihak GO tidak diberikan. (Ben)