DPRD Lamtim Gelar Paripurna Penyampaian Raperda

LAMTIM, Lensalampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Timur dan Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Rapat paripurna penyampaian 3 rancangan peraturan daerah oleh Bupati Lampung Timur dan penyampaian 2 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Timur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi beserta beberapa Kepala OPD, di ruang sidang DPRD Lamtim, Senin (16/10/2023).

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menyampaikan, bahwa penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 yang terdiri dari Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dimana penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan dalam peraturan daerah. Sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Cipta Kerja Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB), yang dimaksud Opsen dalam hal ini adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Selain Pajak Daerah Peraturan Daerah ini juga mengatur retribusi daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Fasilitas Olah Raga, Angkutan Umum, Tempat Kerja, dan Tempat Umum dan Tempat Lain yang ditetapkan. Perlu kami sampaikan bahwa Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun dalam ketentuan peralihan yaitu Pasal 453 disebutkan bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undang yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Sedangkan ketentuan yang mengatur kawasan tanpa rokok dalam Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2023 pada umumnya tidak mengalami perubahan.

Sedangkan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan tentang Perlindungan Masyarakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam bidang penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam lingkup daerah kabupaten yang bersangkutan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tindakan penertiban, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkapnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang berbahagia ini kami sangat mengharapkan DPRD Lamtim dapat menyetujui dan menyepakati ke 3 Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan dilanjutkan dalam tahap pembahasan dan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dalam upaya meningkatkan peran dan fungsi penyelengaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah pada masa mendatang,” ungkapnya.

Sementara Juru bicara Bapemperda DPRD Lamtim Gunardi saat menyampaikan dua Raperda Inisiatif DPRD Lamtim mengatakan, bahwa sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/15/SK/DPRD/X/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023. Maka pada tahun anggaran 2023, Bapemperda DPRD Lampung Timur mengajukan dua Raperda insiatif, yaitu: 1. Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

  1. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
    Raperda dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
    Untuk ruang lingkup materi muatan raperda ini adalah mulai pelaksanaan fasilitasi, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, partisipasi masyarakat, kerjasama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, dan penghargaan.

Tujuan penyusunan raperda untuk mendukung keberhasilan
pelaksanaan pembangunan manusia di Lampung Timur yang bebas dari bahaya zat adiktif, akan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk melaksanakan dalam dan program dan kebijakan rangka pencegahan penanggulangan terhadap peredaran narkotika,” ungkapnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *