Lampung Utara, Lensalampung.com – Menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye ditempat Ibadah oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Buruh, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lampung Utara, lakukan tahapan pemanggilan.
Dedi Suardi, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Utara, menjelaskan, pihaknya bersama jajaran Panwas Kecamatan sebelumnya telah berupaya melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Rina Agustina Caleg Partai Buruh di Daerah Pilihan (Dapil 1). Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Setelah itu lanjut Dedi, sesuai aturan ada masa 7 plus 7 dari masa registrasi/ pleno di tingkat Bawaslu Kabupaten, dan Registrasi nya sudah memenuhi unsur untuk diserahkan ke sentra Gakumdu.
“Sudah dua kali dipanggil (tidak hadir), hari belum juga hadir dan pemanggilan akan dilakukan sampai 3 kali.” Jelas dia, seraya katakan, “Permasalahan itu tetap berjalan.” Katanya, dikonfirmasi di Sentra Gakkumdu, Rabu 10 Januari 2024.
Diuraikannya, bahwa Rina Agustina Caleg DPRD Kabupaten Lampung Utara Partai Buruh Dapil 1, Melakukan dugaan pelanggaran berkampanye di tempat ibadah (musola), yang bersangkutan melanggar UU 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf H, junto pasal 521.
Dimana setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau tim kampanye Dalam kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pasal 280 huruf H, di pidana kurungan penjara 2 tahun dengan denda 24 juta.” Ucap dia.
Tak menutup kemungkinan, ketika proses itu usai Caleg tersebut terancam batal mengikuti Pemilu 2024.
“Itukan pelanggaran pidana, kalau itu memenuhi unsur pasti akan batal, setelah melalui proses di Pengadilan.” Kata dia.
Diketahui dalam proses pelanggaran ini, sentra Gakkumdu dihadiri pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu serta jajaran. “Kita sudah layangkan surat panggilan baik melalui partai maupun pribadi. Namun belum juga hadir.” Pungkasnya.
Sementara konfirmasi terpisah, Sekertaris Partai Buruh Lampung Utara, Bahuri Saleh, mengatakan bahwa dirinya sedang di luar dan belum dapat ditemui.
“Mohon maaf saat ini saya lagi berada di Balam (Bandar Lampung). Ketika saya sudah siap/ ada waktunya nanti di informasikan, terimakasih mohon maaf.” Kata Bahuri melalui pesan ponselnya.
Begitu juga dengan Rina Agustina Caleg dari Partai Buruh Dapil 1 Lampung Utara, saat dihubungi tidak merespon.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pertemuan lebih anjut di Sentra Gakkumdu Lampung Utara.(Bbn/Ccp)