Bawaslu dan Pol PP Tubaba Tertibkan APK Diawasi Oleh Polisi

TUBABA.Lensalampung.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Agung Mengawasi Langsung Penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) Yang Dilakukan Oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),Sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK,MH mengatakan,kegiatan penertiban ini berlangsung di Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.”Ada sebanyak 168 APK yang ditertibkan,APK tersebut terpasang di pepohonan dan jalan protokol.”Tutur AKP Tri.

Penertiban ini dilakukan karena tidak sesuai dengan Pasal 298 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi “pemasangan APK oleh pelaksana kampanye pemilu (pemilihan umum) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Adapun APK yang ditertibkan berupa baleho,spanduk dan atau umbul-umbul sesuai dengan bunyi pasal 32 ayat 2 PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Selesai ditertibkan,APK langsung dibawa dan diamankan di kantor sekretariat Bawaslu Kecamatan Gunung Terang.”Kata Kapolsek.

Kegiatan ini dilakukan oleh Bawaslu Kecamatan Gunung Terang bersama Sat Pol PP Gunung Terang sebanyak 3 personel,PPL (pengawas pemilu lapangan) Tiyuh Se-kecamatan Gunung Terang,PS.Kanit Intel Polsek Gunung Agung bersama 1 orang personelnya.”Terangnya
(DD)