Lapor Balik,Langar Hak Korban

Lensa News46 views

Bandar Lampung.,Lensalampung.Com-Lapor balik yang dilakukan terlapor kepada korban atas laporannya di kepolisian Resor Kota Bandar Lampung direspon santai oleh Kuasa Hukum Aman Efendi.

Juendi Leksa Utama selaku penasehat hukum korban mengatakan, saksi korban terlindungi oleh undang undang perlindungan saksi dan korban.

“Saksi Pelapor, korban itu jelas miliki hak asasi yang dilindungi hukum,” terang mantan Koordinator Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban (JPSK) Lampung, Sabtu (28/11/2020).

Ketentuan itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang- undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan hukum, saksi, Korban, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Laporan balik terlapor wajib dihentikan atau setidaknya ditunda sementara. Dan ini jadi evaluasi kita dalam memahami presfektif hak korban,” terang mantan Direktur advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Lampung ini.

Menurutnya, “serangan balik” yang dilakukan Terlapor merupakan ancaman bagi jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana. Sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana.

Kita harus memiliki pemahaman bersama, posisi korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Dan kliennya itu selain korban juga sebagai pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang telah terjadi.

Ketentuan dalam undang-undang tersebut, menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksi dan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

Ancaman yang dimaksud, sebelumnya telah dilaporkan oleh Korban Aman Efendi dengan Nomor LP/ B/2572/XI/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 23 November 2020 dan terlapornya Sdr. Harianto, Martono dan Antonius Segara.

“Korban wajib mendapatkan perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban,” tutupnya.(*)