Tim Tekap 308 Polres Lamtim Ringkus Pencurian Sepeda Motor

Lensa News72 views

Lampung Timur.,Lensalampung.com – Sat Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan kasus tindak pidana Pencurian sepeda motor.Jumat (25/11/2022).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi kasat reskrim IPTU Johannes, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah RA (25) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung.

“Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor itu di puskesmas kecamatan sekampung pada Rabu (3/8/22), dengan cara Pelaku masuk kedalam Puskes melalui jendela kemudian pelaku merusak kunci motor dan keluar membawa motor Yamaha Nmax melalui pintu depan puskesmas” ujarnya

Kapolres menambahkan petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengetahui tempat persembunyian tersangka, hingga akhirnya pada kamis (24/11), Tim gabungan Tekab 308 presisi Polres Lamtim, Tekab 308 Polsek Jabung dan Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung melakukan upaya paksa penangkapan di dusun lebak danau desa Jabung Kecamatan Jabung.Ucap Kapolres.

Tersangka dipersangkakan dalam pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Nmax, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lamtim,tutup Kapolres.(*/Yeni)