Kontraktor Dan Pemda Lampura Sepakat Bayar Kerjaan Fisik 2018

Lensa News63 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Pertemuan lanjutan dengan pembahasan belum dibayarkannya hak hak para Kotraktor di Kabupaten Lampung Utara, dilakukan di aula siger, kantor Pemkab setempat, kamis (30/01/2020).

Hadir saat itu, Pj.Setdakab Lampung Utara, Sofyan, Kepala Dinas PUPR Syahrizal, Kepala Bidang Anggaran, BPKA, para kontraktor, Pol-PP dan dikawal aparat kepolisian Daerah setempat.

Dijelaskan Pj.Setdakab, setelah ada kesimpulan hasil rapat bersama anggota DPRD beberapa waktu yang lalu, disepakati pekerjaan di Tahun 2018 akan dilakukan pembayaran di tahun 2020 ini.

Dibahasnya singkat, bila di tahun 2018 itu terdapat kelemahan yang menjadikan pembayaran tertunda.

“Kelemahan kita di 2018 waktu itu, tidak muncul bila ini kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ini yang menjadikan terkatung katung seperti ini. Namun ini akan kita selesaikan agar tidak lagi menambah persolan baru.” ujar Pj.Setdakab, Sofyan, dihadapan kontraktor, kamis (30/01/2020).

Ditempat yang sama, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Syahrizal Adhar, menegaskan, hari ini PUPR akan menyerahkan Dokumen guna melakukan proses pembayaran kerjaan Fisik Non Fisik kepada BPKAD. Diminta juga kepada para kontraktor agar mengerti akan proses yang akan dilalui.

“Hari ini dapat terbuka kami sampaikan, apa yang telah terekam saat itu, bahwa kerjaan di 2018 itu benar adanya, jadi mohon untuk diterima pembayaran secara bertahap. Karena apa semua memerlukan proses, dan jangan sampai pula ada kesalahan dalam melakukan pembayaran. Disiang hari ini kita akan menyerahkan Dokumen guna pembayaran itu kepada BPKAD, nanti akan diperiksa BPKAD jika ada kekurangan akan kita lengkapi. Tapi mohon untuk bersabar.” tegas Syahrizal, Kepala Dinas PUPR.

Sementara itu, Gunawan, Kabid anggaran BPKAmenyatakan, setelah menerima berkas dari PUPR pihaknya akan segera menyikapinya, “nanti kita akan sikapi dengan memeriksa berkas tersebut. Selanjutnya akan kita langsung kerjakan bersama tim di BPKAD.” ujarnya.

Diminta juga kepada BPKAD untuk menguji permohonan pembayaran tersebut, sehingga tidak sampai menuai masalah yang dapat merugikan banyak pihak. (Bbn/Ccp)