KPU Lampura Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Independen

Lampung Utara,Lensalampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara telah membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan (independen).Rabu 8 Mei 2024.

Komisioner KPU Lampung Utara, Tedi Yunada didampingi Horizon sekretaris KPU setempat mengatakan, untuk pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan telah dibuka sejak Minggu 5 Mei 2024 dan atas akhir pendaftaran sampai Senin 19 Agustus 2024.

“Sudah dimulai sejak tanggal 5 Mei 2024 kemarin, kalau untuk calon perseorangan atau independen,” ujarnya.

Sejak dibukanya pendaftaran melalui jalur perseorangan tersebut, lanjut Tedi Yunada, hingga hari ini belum ada konfirmasi kepihaknya kalau ada yang mau mendaftarkan diri ke KPU setempat.

Dijelaskan Horizon, untuk calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara jika memenuhi syarat dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT Pemilihan Umum Tahun 2024, dan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Lampung Utara Nomor 814 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebabaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024, yang telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 tersebut.

“Untuk jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan berjumlah 40.755 pendukung, dan untuk syarat sebaran di Kabupaten sebanyak 12 kecamatan,” kata Horizon. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *