Made Oknum Mantri Bakal Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Berkedok Investasi

Tulang Bawang, Lensalampung.com – Gusti Made Sukamawan alias Made (50), Oknum Mantri ASN yang bertugas di UPTD Puskesmas Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dalam waktu dekat, akan dilaporkan oleh RS ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan penjualan lahan sawit Plasma di Kecamatan Rawa Pitu.

Hal ini disampaikan langsung oleh RS selaku pihak yang dirugikan, Menurut yang bersangkutan, langkah tersebut terpaksa dilakukannya, lantaran hingga saat ini tidak adanya itikad baik Made, dalam mengembalikan uangnya yang telah ia ambil dari sejak tahun 2010 – 2011 lalu.

Bahkan, lanjutnya, pihaknya telah berulangkali melakukan pendekatan persuasif, baik secara langsung maupun melalui perantara, guna mencari jalan penyelesaian jalur kekeluargaan. Namun sayangnya tetap tidak mendapatkan respons positif, oleh karenanya dirinya telah memutuskan untuk melaporkan permasalahan yang merugikan dirinya tersebut kepada pihak penegak hukum.

“Saya telah berulang kali, mencoba komunikasi ke Made. Bahkan adik-adik saya, sudah saya utus untuk menemui Made, dengan harapan bisa menemukan solusi. Tetapi, kelihatannya Made ini selalu mengulur-ulur waktu, bahkan kesannya lebih memilih diproses secara hukum, dibanding musyawarah mufakat,” Ungkap RS Selasa (12/12).

RS Menambahkan, dirinya telah menunjuk Advokat dan mempersiapkan berbagai bukti adanya transaksi pengiriman uang, rekaman percakapan telepon dan SMS hingga sertifikat tanah yang hingga kini tidak jelas juntrungannya, apalagi mengharapkan hasil bulanannya seperti yang pernah disampaikan dan disepakati bersama Made.

“Untuk data-data kita sudah lengkap, sudah dipelajari pengacara kita, dan sudah dikoordinasikan dengan APH. InshaALLAH masuk (Made, red) apalagi ini korban lainnya siap membantu menguatkan laporan kami nantinya, bakal banyak yang melapor juga setelah saya melaporkannya,”imbuhnya.

Adapun kronologi kejadiannya, diceritakan RS, pada medio 2010 lalu, Made mengajaknya untuk turut berinvestasi dengan cara membeli lahan yang akan dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PTPN 7 di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Tulangbawang.

Dalam tempo paling lama 4 tahun hasil sudah dapat dinikmati, Made yang kala itu merupakan pengurus Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUB) yang bermitra dengan PT tersebut menjanjikan, lahan yang dibeli tersebut akan menjadi plasma dan menghasilkan tiap bulan.

“Tapi faktanya hingga sekarang satu rupiah pun tidak menghasilkan, dan ini yang lebih bermasalahnya lokasi tanah yang dimaksud juga tidak jelas, baru-baru ini saya mendapatkan informasi, mayoritas lahan disana memang bermasalah, artinya Made selama ini diduga menjual lahan bermasalah.

“Oleh karenanya kami berharap pihak Kepolisian nantinya akan memproses hukum, begitu juga dengan Inspektorat juga perlu memanggil dan mengeluarkan Sanksi tegas kepada Made, mengingat yang bersangkutan juga adalah ASN,” bebernya.

Disinggung jumlah kerugiannya, RS memperkirakan kerugiannya, bila dikalkulasikan dengan jumlah sekarang mencapai ratusan juta, belum lagi rekan sejawatnya yang menjadi korban, mungkin kalau semuanya diusut jumlahnya bisa mencapai milyaran.

Sementara itu, Made saat dijumpai wartawan dikediamannya, dirinya membenarkan telah menerima sejumlah dana dari RS untuk pembayaran tanah untuk perkebunan plasma, dalam sambungan via teleponnya bersama RS dirinya mengungkapkan akan melakukan penertiban lahan.

“Kita harap kerjasamanya, saya akan sampaikan dahulu sama Pak Larto (Mantan Kakam, Red) karena untuk sekarang pengurusnya pak Larto,”ungkapnya.

Dalam kesempatannya, dirinya berharap permasalahan tersebut tidak sampai diranah hukum. Dirinya juga mewanti-wanti agar masalah tersebut tidak diterbitkan dipemberitaan media massa, lantaran takut berdampak pada citranya dan kerjasama yang tengah akan ia bangun. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *