Menyeruak Paket Irigasi Way Merah Pernah Ditangani Hukum

Lampung Utara, Lensalampung.com – Proyek peningkatan jaringan irigasi Way Merah, yang berada di Dusun Serba Indah, Desa Cempaka Timur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara menyeruak kabar pernah ditangani pihak hukum. 

Paket proyek peningkatan jaringan irigasi way merah dengan nomor paket 083 itu anggarannya Rp660.000.000 dan saat ini kondisinya sudah memperihatinkan dan menurut salah seorang warga sekitar lokasi pihak hukum juga pernah meninjau lokasi tersebut.

“Waktu itu ada dari pihak hukum yang pernah melihat hasil pekerjaan ini, mungkin karena sudah rusak atau hasilnya tidak bagus,” ujarnya, yang meminta namanya tidak disebutkan.

Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Pengairan, Franstorry mewakili Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan atas temuan tersebut.

“Kita akan lihat dulu titik-titik yang mengalami kerusakan itu di lokasi,” kata Franstorry, Selasa (23/01/2018).

Tersirat, dia mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan itu sudah dilaksanakan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala bidang pengairan di Dinas PUPR Lampung Utara.

“Itu paket transisi, karena sebelum saya dudu di sini paket itu sudah selesai, jika diibaratkan itu tinggal cuci piring saja,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi berjamaah pada kegiatan peningkatan jaringan irigasi di Kecamatan Sungkai Jaya tersebut sudah pernah ditangani pihak hukum.

Menguatnya dugaan korupsi berjamaah dalam kegiatan peningkatan jaringan irigasi sulit untuk terbantahkan. Karena pantauan di lokasi, kondisi irigasi di Sungkai Jaya dengan panjang hampir mencapai 1.007 meter itu saat ini banyak titik yang sudah mengalami kerusakan begitu parah dengan kondisi sudah hancur.

Kerusakan-kerusakan tersebut diduga tidak dipondasinya jaringan irigasi yang akan dipasang dan pada dinding irigasi tersebut juga banyak yang hanya ditambal menggunakan adukan tanpa adanya batu landasan.

Selain itu, menurut sumber kedua paket proyek itu (di Kecamatan Sungkai Jaya dan Tanjung Raja) milik orang dekat penguasa Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan yang berada di Kecamatan Sungkai Jaya, dengan nomor paket 083, nilai kegiatan Rp660 juta. Lalu kegiatan yang berada di Kecamatan Tanjung Raja, sebesar Rp 670 juta.

Ket foto: 
Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Utara, Franstorry saat ditemui, Selasa (23/01/2018).