Pemprov Lampung dan Pemkot Balam Diminta Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terhadap Aktivitas Pertambangan

Lensa News81 views

Bandarlampung, Lensalampung.com – Tiga dari tujuh anak yang sedang berenang di kolam bekas galian tambang batu yang terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung tewas pada hari selasa 23 Juni 2020 sedangkan 4 orang kawan dari ketiga anak-anak tersebut berhasil selamat. Diketahui Ketiga anak tersebut merupakan warga Kampung Kecapi, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

kejadian ini bukan merupakan dampak buruk yang pertama kali terjadi akibat aktivitas pertambangan liar dan rendahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan bukit dan pengawasan pertambangan. Sebelumnya pada 30 Oktobeer 2019 Bukit Gunung Perahu yang terletak di Gang Onta Kelurahan Sukamenanti kecamatan Kedaton mengalami longsor, dan kemudian pada 13 Januari 2020 juga terjadi tanah longsor di bukit Bukit Kaliawi yang menyebabkan Sebuah batu berdiameter lebih dari satu meter dari bukit tersebut longsor menimpa rumah warga.

Tewasnya 3 Orang anak tersebut bukan semata merupakan kelalaian pemilik lahan dalam mengelola dan menjaga lahannya, namun kejadian tersebut juga semakin memperjelas ketidak tegasan dan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dengan pengelolaan dan pertambangan bukit yang ada di kota bandar lampung. selama ini Pemerintah kota Bandar Lampung selalu melempar permasalahan ini kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung sekalu instansi yang berwenang untuk menerbitkan izin dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan. Namun ternyata Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung tidak pernah juga melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan di bukit-bukit yang ada di kota bandar lampung. di sisi lain juga pemerintah Kota bandar Lampung memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan bukit dari aktivitas pertambangan dalam rangka mempertahankan fungsi lingkungan hidup, menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat serta meminimalisir terjadinya bencana ekologis di Kota Bandar Lampung.

Abainya peran negara dan saling lempar tanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan dan bukit di kota bandar lampung dimulai sejak lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam Undang-Undang tersebut kewenangan di bidang pertambangan bukan lagi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan ditarik ke Provinsi.

“Sudah Saatnya Pemerintah Sadar akan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup dengan mempertahankan keberadaan bukit-bukit yang ada di kota bandar lampung dan menertibkan pertambangan-pertambangan liar yang ada di Kota Bandar Lampung. jika tidak ada ketegasan baik oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung baik dalam pengelolaan bukit maupun pengawasan pertambangan di Kota Bandar Lampung maka selama itu juga Bandar Lampung berpotensi besar dilanda bencana ekologis yang dapat menimbulkan kehilangan nyawa. Kalau sudah kejadian kehilangan nyawa seperti ini lalu seperti apa dan dimana pertanggung jawaban pemerintah terhadap keselamatan warganya”.

Narahubung :
IRFAN TRI MUSRI – Direktur WALHI Lampung