Satker Lampura Bertukar Kantor

Lampung Utara, Lensalampung.com  – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 dan Peraturan (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang struktur organisasi pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), sejumlah satuan kerja (satker) dilingkungan Pemerintah kabupaten setempat, bakal bertukar lokasi perkantoran. 
Diungkapkan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Desyadi, diruang kerjanya Rabu (4/1/2017), berbagai satuan kerja yang mengalami perpindahan ialah, Dinas Perdagangan akan menempati gedung Dinas Pengelolaan Pasar (Dispar) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), bakal menempati gedung Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menempati eks gedung Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan menempati eks gedung Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) di samping aula Tapis Pemkab Lampura.
Kemudian dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja menempati gedung Badan Ketahanan Pangan (BKP), Dinas Pertanian (Distan) pindah ke eks gedung BP4K. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), menduduki gedung Dinas Pertanian. Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan menempati gedung BPMPD. Dan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) akan menempati geudng Dispora.
“untuk penataan dan penggunaan aset Satker yang baru, itu berdasarkan aset satker yang melekat pada bidang dan fungsi masing-masing instansi. Seperti aset pada Dinas Perdagangan itu dibawa ke Dinas Pengelolaan Pasar ditambah aset yang berasal dari Bidang Perdagangan pada SKPD lama.” ujar Desyadi.
Ditambahnya, Aset Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berasal dari semua aset Dinas Tata Kota dikurangi aset Bidang Kebersihan. Aset Dinas P3A bersumber dari semua aset Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Anak pada BKKBN. Aset Dinas Lingkungan Hidup berasal dari semua aset BLH ditambah aset bidang kebersihan di Distako.
Aset Diskominfo berasal dari semua aset bidang Kominfo pada SKPD yang lama yakni Dishubkominfo. Aset Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja berasal dari semua aset Bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada satker yang lama. Aset Dinas Pertanian berasal dari semua aset Dinas Pertanian ditambah aset BP4K dan Dishutbun.
“Aset Dinas Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, berasal dari semua aset biang keluarga berencana dan dari bidang pengendalian penduduk catatan sipil,”terangnya seraya menambahkan, saat ini kesemua itu masih dalam proses pembenahan dan kinerja satker mulai efisien setelah proses pembenahan selesai. (Beben)